Ingin Tauuu...?

Senin, 24 Mei 2010

PEMAHAMAN MISOGINIS DALAM HADIS
Oleh: Ahmad Fudhaili


Pendahuluan

Permasalahan hadis sahîh yang berkaitan dengan perempuan menjadi perhatian para intelektual muslim kontemporer, karena ada beberapa hadis yang dinilai sangat mendeskreditkan kedudukan perempuan (misogyny)[1] dan terkesan bertentangan dengan pemahaman al-Qur’an, terlebih lagi hadis-hadis yang terkesan misogini ini terdapat dalam kitab hadis yang mempunyai kwalitas yang terbaik dan paling sahîh dari beberapa kitab-kitab sahîh lainnya. Seperti kitab sahîh al-Bukhârî yang disusun oleh Abû ‘Abdillâh Muhammad ibn Ismâ’îl ibn Ibrâhîm ibn Mughîrah ibn Bardizbah al-Ju’fî (194 H -256 H) dengan berdasarkan seleksi yang sangat ketat, oleh karena itu persyaratan imam al-Bukhârî dinyatakan sebagai persyaratan yang terbaik dan terketat dari beberapa persyaratan yang diterapkan oleh ulama-ulama hadis lainnya.
Keberadaan ke-sahîh -an hadis dipertanyakan kembali kebenarannya apabila ditinjau dari sisi matan. Apakah benar dalam seleksi hadis?. Ibn Taimiyyah (w. 728 H.) mempertanyakan kembali kebenaran hadis-hadis yang telah dikategorikan sahîh, ditinjau dari sisi matan. Standar yang dipakai oleh Ibn Taimiyyah adalah pemahaman al-Qur’an. Apabila matan hadis, sekalipun hadis sahîh, bertentangan dengan pemahaman al-Qur’an, maka harus ditolak. Sebaliknya, sekalipun hadis da’îf apabila sesuai dengan pemahaman al-Qur’an maka harus diterima. [2]
Yûsuf Qardawî tidak secara jelas menolak atau menerima hadis-hadis sahîh yang seolah-olah bertentangan, dari sisi matan, dengan pemahaman al-Qur’an, ilmu pengetahuan, akal manusia, perkembangan sejarah atau lainnya. Kemungkinan adanya arti kiasan (ta’wîl) atau pemahaman kita yang salah dan tidak mencapai sasaran yang dimaksudkan oleh hadis sahîh tersebut menjadi pertimbangan dalam memahami hadis.[3] Oleh karena itu janganlah terlalu cepat memponis bahwa hadis tersebut tidak sahîh dari tinjauan matan dan harus ditolak.

B. Pengertian dan Sejarah Misoginis
Pengertian Misogini
Mis-ogyn-ist berarti hater of women[4], yang mengandung pengertian kebencian terhadap wanita.[5] Pengertian “Hadis Misogini” yang dimaksudkan oleh penulis dalam pembahasan ini adalah hadis yang mengandung pemahaman misogini.
Hadis adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW. baik perkataan, perbuatan, ketetapan atau sifat-sifat Nabi SAW[6]. Maka yang dimaksud Hadis Misogini adalah “Perkataan, perbuatan, ketetapan atau sifat-sifat yang disandarkan kepada Nabi SAW. yang mengandung pemahaman kebencian terhadap perempuan”, bukan dalam pengertian “Perkataan, perbuatan, ketetapan atau sifat-sifat Nabi SAW. yang menunjukkan rasa kebencian terhadap perempuan”, karena apabila pemahaman kedua ini yang diterapkan, maka akan dipahami bahwa Nabi SAW. membenci perempuan, ini adalah suatu yang mustahil terjadi pada diri seorang Rasulullah SAW. dan tidak ada satu hadispun, kecuali hadis maudû’ (palsu), yang menunjukkan bahwa ada perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi SAW. yang menunjukkan kebencian terhadap perempuan. Pengertian hadis misogini yang dimaksud berbeda dengan pengertian hadis misogini yang dipahami oleh Fatima Mernisi dalam bukunya The Veil and Male Elite, ia beranggapan ada hadis misogini dalam literatur Islam dan hadis tersebut harus dihilangkan dari literatur Islam, sekalipun hadis tersebut telah dipastikan bersumber dari Nabi SAW. (sahîh)[7]. Menurut penulis tidak ada hadis misoginis, yang ada hanyalah pemahaman misoginis terhadap hadis. Kata “pemahaman” menunjukkan kemungkinan adanya pemahaman berbeda yang tidak terkesan misoginis terhadap hadis yang sama.

Sejarah Misogini
Pengertian misoginis yang dimaksudkan adalah pemahaman dalam aspek theologis bukan dalam aspek sosiologis. Aspek theologis adalah akar historis munculnya pemahaman misoginis. Sedangkan aspek sosiologis adalah akibat dari pengaruh theologis yang terakumulasi dalam sejarah panjang umat manusia yang diawali dari mitos-mitos.
Menurut Nasaruddin Umar, budaya di berbagai tempat, hubungan-hubungan tertentu lak-laki dan perempuan dikontruksi oleh mitos. Mulai mitos tulang rusuk asal usul kejadian perempuan sampai mitos-mitos di sekitar menstruasi. Mitos-mitos tersebut cenderung mengesankan perempuan sebagai the second creation dan the second sex. Pengaruh mitos-mitos tersebut mengendap di bawah sadar perempuan sekian lama sehingga perempuan menerima kenyataan dirinya sebagai subordinasi laki-laki dan tidak layak sejajar dengannya.[8]
Mitos-mitos perempuan memang agak rumit dipecahkan karena bersinggungan dengan persoalan-persoalan agama. Menurut Nasaruddin Umar, jika suatu mitos dituangkan kedalam bahasa agama maka pengaruhnya akan bertambah kuat, karena kitab suci bagi para pemeluknya adalah bukan mitos tetapi bersumber dari Tuhan. Nasaruddin Umar mengutip pendapat D.L. Carmodi yang mengugkapkan bahwa sejumlah mitos tidak dapat ditolak karena sudah menjadi bagian dari kepercayaan berbagai agama. Pengaruh cerita-cerita dalam berbagai kitab suci disebut sebagai unmythological aspects, karena menurutnya mitologi yang disebutkan dalam sebuah kitab suci meningkat statusnya menjadi sebuah keyakinan.[9]
Posisi perempuan yang lemah di dalam masyarakat merupakan akumulasi dari berbagai faktor dalam sejarah panjang umat manusia. Dalam lintasan budaya perempuan mempunyai beberapa kesamaan antara satu kelompok budaya atau keyakinan dengan kelompok budaya atau keyakinan lain. Anehnya beberapa mitos di sekitar perempuan mempunyai persamaan seperti mitos asal-usul kejadian perempuan[10].
Menurut penulis akar historis pemahaman misoginis berawal dari pemahaman tentang konsep penciptaan perempuan yang berbeda dengan konsep penciptaan laki-laki. Sedangkan pemahaman tentang perempuan yang mengesankan inferioritas (perempuan sebagai manusia bawahan, rendah dan kurang baik), sedangkan laki-laki merupakan superioritas (manusia atasan, pemimpin) barakar dari konsep penciptaan tersebut.
Di antara cerita manusia pertama terdapat dalam ajaran agama Mithra atau Mithras (Majusi), yaitu dongeng manusia pertama yang terdapat dalam kitab Arya Dasatira V- 72:[11]
“…Dengan perantaraan Indra, turunlah cahaya Mithra pada Yima di puncak bukit, berkerumunlah ruh-ruh suci karena kagum melihatnya itu, lalu turunlah pula cahaya-cahaya itu pada duta-duta Ahuramazda, musim yang dihormati dan api abadi.
Maka Ahura mengumpulkan bahan-bahan pembuatan Yima itu: dari cahaya Mithra, tanah, air, api dan udara, sehingga habislah bahan itu. Tetapi ia patra ingin membuat pasangan untuk Yima itu, ia pun termenung sejenak, lalu dimulailah ia memeriksa pati bulan purnama siddhi, pati seekor ular tengah berjalan, pati tumbuh-tumbuhan merambat, pati getaran rumput, pati parmah (gelegah), harum bunga mawar, desah Usa pada gerak daun, pati mata rusa, pati keindahan dan kasih matahari, kecepatan angin, air mata awan jingga, bulu-bulu halus, kemanjaan burung, pati madu, kecongkakan burung merak, pati tubuh burung layang-layang, pati cahaya berlian, suara pati merpati, lalu dengan perantaraan Indra dan dewi Parth, lahirlah seorang perempuan, diberinyalah hidup, nafsu dan arah pati nyawa, lalu diserahkannya perempuan itu untuk kawan hidup Yima, tak beberapa lama kemudian, berkatalah Yima itu: ‘Hai Patra, racunkah ia bagiku, ia berbicara seumpama kicau bulbul dan terlalu manja seumpama merak putih dan menangis seumpama awan.’
Maka diambil kembalilah oleh Ahura akan perempuan itu, tak beberapa lama kemudian Yima pun datang mengadu pula, katanya: ‘Wahai Patraku juru cipta, apakah aku ini harus hidup sendiri tanpa perempuan itu?’. Maka disuruh Patra rukun kembali kedua makhluk itu. Tak beberapa lama kemudian Yima datang mengadu: ‘Wahai Patra, sesungguhnya ia lebih menyusahkan daku daripada ia menghiburku’. Kata Patra: ‘Didiklah ia bawalah ke jalan kebajikan menurut jalan Mithra, sehingga kalian dapat hidup tentram’, Maka berkatalah Yima: ‘Sesungguhnya aku tiada sanggup hidup bersamanya tetapi akupun tak dapat hidup tanpa dia’.
Maka anak beranaklah mereka dan laki-laki selalu bersifat dengan sifat api, tanah, air, angin dan udara. Perempuan itu selalu bersifat dengan bahan baru itu karena bukan sisa bahan lama pembuatan Yima….”[12]

Cerita di atas tidak lagi dianggap dongeng tentang manusia pertama, akan tetapi telah menjadi keyakinan dalam agama mereka, karena cerita tersebut tertera dalam kitab suci mereka, Arya Dasatira. Manusia pertama adalah laki-laki yang disimbolkan dengan sosok Yima. Kemudian manusia kedua, yaitu perempuan, diciptakan untuk memenuhi kebutuhan Yima, akan tetapi perempuan dianggap sebagai penggoda dan pengganggu laki-laki, karena diciptakan dari sesuatu yang berbeda dengan bahan untuk menciptakan laki-laki, Yima.
Keyakinan tentang manusia pertama terdapat pula dalam ajaran agama Nasrani atau Yahudi yang tertera dalam Kitab Perjanjian Lama dalam Kitab Kejadian II ayat 21-22:
“…Maka didatangkan Tuhan Allah atas Adam itu tidur yang tetap lalu tertidurlah ia. Maka diambil Allah sebilah tulang rusuknya, lalu ditutupkannya pula tempat itu dengan daging. Maka daripada tulang yang telah dikeluarkannya dari dalam Adam itu diperbuat Tuhan seorang perempuan. Lalu dibawanya akan dia kepada Adam.”[13]

Dalam Islam tidak ada teks yang menunjukkan secara langsung tentang perbedaan penciptaan antara laki-laki dan perempuan, kecuali dalam teks hadis, akan tetapi dapat dipahami dengan pengertian metafor (majazi) sehingga tidak terkesan misoginis.
Cerita tentang penciptaan perempuan dalam ajaran Islam didapat dalam kitab-kitab tafsir, sebagai pemahaman terhadap ayat al-Qur’an surat al-Nisa’/4: 1, atau dalam kitab-kitab syarh (komentar dan penjelasan) hadis. Dalam Hâsyiah Tafsir Jalâlain dikemukakan:
“Yang dimaksud zawj (pasangan Adam) adalah Hawwa. Dinamakan Hawwa karena dia diciptakan dari sesuatu yang hidup.[14] Hawwa diciptakan dari tulang rusuk Adam sebelah kiri, maka tulang rusuk bagian kiri kaum laki-laki kurang satu. Bagian kanan berjumlah delapan belas. Sedangkan bagian kiri berjumlah tujuh belas. Hawwa diciptakan setelah Adam masuk ke dalam surga kemudian ia tertidur. Setelah Adam terbangun ia dapati Hawwa dan ingin menjamahnya, akan tetapi dilarang oleh para Malaikat sebelum Adam memberikan mahar (mas kawin) kepada Hawwa. Maharnya adalah tiga kali atau sepuluh kali salawat kepada Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu mahar tidak harus suatu benda yang dapat dimanfaatkan oleh istri. Mahar disini bukanlah yang sebenarnya, hanya untuk menunjukkan keberadaan Nabi Muhammad saw. kepada Adam, karena tanpa Nabi Muhammad saw. Adam tidak dapat menyentuh Hawwa, dan Nabi Muhammad saw. adalah sebagai perantara adanya segala sesuatu. Setelah Allah cabut tulang rusuk Adam, Allah tutup kembali ditempat tulang tersebut dengan daging tanpa disadari oleh Adam dan tidak ada rasa sakit.[15]
Apabila Hawwa diciptakan dari tulang rusuk Adam, maka Hawwa adalah termasuk anak-anak Adam dan dapat dikawini oleh anak-anak Adam yang lain menurut syari’at yang berlaku pada saat itu. (Ahmad Sawi berkata) Proses Hawwa dengan Adam tidak seperti proses anak dengan orang tua. Hawwa tumbuh dari tulang rusuk Adam seperti tumbuhnya pohon korma dari biji korma…Dari Adam Hawwa hamil sebanyak 20 atau 40 kali. Tiap kehamilan melahirkan laki-laki dan perempuan. Kemudian dipasang-pasangkan antara laki-laki kehamilan yang satu dengan perempuan kehamilan yang lain dan sebaliknya…[16]

Cerita seperti itu terdapat pula dalam tafsir Khâzin yang berbunyi:
Setelah Allah ciptakan Adam, Allah tidurkan. Kemudian Allah ciptakan Hawwa dari tulang rusuk kiri Adam yang pendek. Setelah Adam terbangun dilihatnya Hawwa berada di sisi kepalanya. Adam bertanya: “Siapa engkau?”. Hawwa menjawab: “al-Mar’ah (perempuan)”.“Untuk apa engkau diciptakan?”. Hawwa menjawab: “Supaya engkau tentram di sisiku”. Kemudian Adam merasa suka kepada Hawwa dan diperlakukan dengan lembut karena ia diciptakana dari bagian tubuhnya sendiri.[17]

Cerita serupa diungkapkan dalam kitab tafsir Jâmi’ al-Bayân:
“Kemudian Allah mengambil sebuah tulang rusuk sebelah kiri Adam yang sedang tidur dan Allah tutup kembali tempat tulang rusuk tersebut tanpa menjadikan Adam terjaga dari tidurnya. Dari tulang rusuk tersebut Allah ciptakan pasangan Adam yaitu Hawwa, seorang perempuan untuk ketenteraman Adam. Setelah setahun Adam terbangun dari tidurnya dan melihat Hawwa ada di sisinya, Adam berkata (sebagaimana yang kalian kira) dagingku, darahku, istriku, maka Adam merasa tentram. [18]

Cerita-cerita tersebut diyakini secara dogmatis oleh para pemeluknya masing-masing sebagai ajaran agama yang suci dan diyakini kebenarannya datang dari sisi Tuhan mereka, sehingga tidak dapat dibantah. Adapun dalam ajaran Islam, cerita tersebut diperoleh dari pemahaman para mufassir atau pen-syarh hadis, bukan dari teks al-Qur’an atau hadis secara langsung, yang bersifat subyektif dan tidak ada keharusan meyakini kebenarannya.
Leila Ahmed, dalam bukunya Women and Gender in Islam: Historical Roots of a Modern Debate, telah melakukan penelitian dari aspek sosiologis sebagai akibat dari pemahaman theologis terhadap cerita-cerita misoginis yang dianggap sebagai akar historis pemahaman misoginis. Penelitian dilakukan pada sosio-kultural yang berkembang di Timur Tengah (khususnya di Mesopotamia dan wilayah Timur Tengah Miditeranea) sebelum Islam, serta ciri khas yang mempunyai kesamaan dengan ajaran Islam[19].
Seperti isi dalam Kode Hammurabi (kira-kira tahun 1752 S.M.)
Seorang laki-laki dapat menggadaikan istri atau anak-anaknya selama tiga tahun dan melarang tegas memukul atau melukai agunan gadai tersebut dan bila tidak mampu membayar utang, mereka dapat dijadikan budak-utang.
Laki-laki dapat dengan mudah menceraikan istrinya, jika mereka tidak dapat melahirkan anak, tapi berhak memperoleh uang denda (uang perceraian).
Perempuan dapat menuntut perceraian hanya dengan cara yang sangat sulit. Jika seorang perempuan begitu membenci suaminya sehingga ia menyatakan ‘Engkau boleh menceraikanku’, maka catatannya akan diteliti di dewan kotanya, dan jika ia berhati-hati dan tidak salah, sekalipun suaminya telah pergi dan menghinanya habis-habisan, maka perempuan itu, tanpa disalahkan sama sekali, boleh mengambil maharnya dan pulang ke rumah orang tuanya. Akan tetapi menuntut perceraian-pun mengandung resiko. Apabila, ketika diteliti, dewan menemukan bahwa ia tidak hati-hati, tetapi minggat dan dengan demikian mengabaikan rumahnya dan menghina suaminya, maka mereka akan menceburkan perempuan tersbut ke dalam air.
Kepala keluarga berhak mengatur perkawinan anak-anaknya dan mempersembahkan anak wanitanya kepada para dewa, untuk menjadi seorang pendeta dan tinggal di biara.
Perkawinan umumnya bersifat monogamy, kecuali dikalangan istana, sekalipun orang-orang awam boleh mempunyai istri kedua atau selir, bila istri pertama tidak bisa melahirkan anak. Bagaimanapun juga laki-laki diperbolehkan berhubungan seksual dengan budak atau pelacur. Namun perzinahan yang dilakukan oleh istri (pasangannya) dikenakan hukuman mati, sekalipun suami boleh memilih untuk membiarkannya hidup.[20]
Isi hukum Assyria (kira-kira tahun 1200 S. M.)
Laki-laki dibolehkan melakukan pemukulan atas agunan gadai (perempuan, istri dan anak), menusuk telinga mereka, menjambak rambut mereka.
Seorang suami dibolehkan menjambak rambut istrinya, memotong atau melintir telinganya, tanpa dikenai hukuman.
Hukuman bagi seorang pemerkosa yang telah menikah adalah istrinya sindiri “dihinakan” dan diambil darinya untuk selama-lamanya.
Hukuman bagi seorang pemerkosa yang belum menikah adalah membayar harga seorang perawan kepada ayahnya dan mengawini perempuan yang telah diperkosa[21].
Dalam hukum Hammurabi (sekitar 1752 S. M.) dan Hukum Assyria (sekitar 1200 S. M.) terlihat bahwa perempuan dipandang sebagai benda yang dapat digantikan dengan nilai ekonomis. Kedudukan mereka sebagai istri, juga dipandang sebagai alat reproduksi untuk memperoleh keturunan dan suami mempunyai hak mutlak terhadap mereka.
Kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di Mesopotamia dilegitimasi dengan mengatasnamakan agama dari zaman Achaemenid hingga zaman Sasania. Seperti praktek perkawinan incest, dimana seorang laki-laki diperbolehkan mengawini saudara perempuannya, anak perempuannya bahkan ibunya. Perkawinan-perkawinan ini bukan hanya ditoleransi, tetapi bahkan dipandang sebagai amal kesalehan dan sangat utama, bahkan mujarab dalam melawan kekuatan-kekuatan setan.[22]
Agama Zoroastrianisme, sebagai agama monoteistik kalangan kelas atas yang muncul pada milenium pertama Sebelum Masehi, menuntut kepatuhan total seorang istri kepada suaminya, ia diharuskan menyatakan: “Aku akan senantiasa mematuhi suamiku sepanjang hidupku”. Ia dapat diceraikan apabila tidak mampu melakukan hal tersebut. Ia juga diharuskan setiap pagi ketika bangun untuk menghadap suaminya dan membungkukkan badan sembilan kali dengan tangan terbuka ketika menyambutnya, sebagaimana dilakukan laki-laki ketika menyembah Ohrmazd. Melahirkan seorang pewaris laki-laki dianjurkan dalam agama.[23] Dalam agama ini juga diyakini bahwa perempuan adalah ladang…Segala sesuatu yang tumbuh disana adalah milik sang empunya, sekalipun ia tidak menanamnya. Meminjamkan istri dipandang oleh para ahli hukum Sasania sebagai sebuah tindakan persaudaraan, suatu tindakan solidaritas dengan sesama anggota komunitas yang dipandang suci sebagai kewajiban agama.[24]
Berbagai unsur dalam regulasi-regulasi Zoroaster ini mengisyaratkan bahwa secara konseptual perempuan adalah sosok antara manusia dan benda, seperti dikemukakan dalam bukti bahwa perempuan dipinjamkan secara legal untuk layanan seksual dan lainnya.
Pada kawasan Timur Tengah Mediterania yang pada dasarnya terdiri atas populasi Kristen dan Yahudi. Agama Kristen yang dominan secara politik melahirkan gagasan-gagasan patrialkal dari agama Yahudi asal usulnya, serta sanksi religius dalam subordinasi perempuan dan mengesahkan atas kedudukan kedua esensial mereka, melalui kisah-kisah Bibel, seperti tentang penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam. Gagasan-gagasan patrialkal Yahudi mengenai perempuan berkaitan dengan gagasan-gagasan yang berkembang di Mesopotamia, yang mungkin merupakan tempat asal-usul orang-orang Ibrani. Kaum feminis Yahudi telah berargumen bahwa orang-orang Kristen cenderung mengkambinghitamkan agama Yahudi sebagai sumber misogini Kristen.[25]
Sumber-sumber kebudayaan yang ada adalah bersumber dari pemikiran Mediterania dan akhirnya Kristen dalam abad-abad tidak lama sebelum kebangkitan Islam. Salah satu bentuk kebudayaan dalam era pra-Kristen adalah pembunuhan bayi perempuan. Praktek pembunuhan bayi, terutama perempuan, sudah ada sebelum agama Kristen dan diikuti oleh orang-orang Yunani dan Romawi. Dikalangan orang-orang Romawi, membuang (dengan mengumumkan) bayi-bayi perempuan bahkan secara implisit dikodifikasikan dalam hukum: ayah diharuskan membesarkan semua anak laki-laki mereka dan hanya satu anak perempuan. Karena pembunuhan bayi sudah lazim terjadi di kalangan bangsawan Romawi.[26]
Pemahaman-pemahaman misoginis disamping bersumber dari ajaran-ajaran agama, atau sesuatu yang dianggap holistic, pemahaman ini diapresiasikan pula dari tulisan-tulisan para romo seperi Augustine, Origen dan Tertullian, yang mereflesikan konsep tentang perempuan sebagai inferior, sekunder, dibatasi penuh oleh biologinya, tidak berguna bagi laki-laki, menimbulkan godaan seksual, korupsi dan kejahatan. Salah satu contoh ungkapan Augustine, dengan merenungkan misteri ihwal mengapa Tuhan menciptakan perempuan, berpandangan bahwa Dia menciptakan perempuan bukan sebagai sahabat laki-laki, sebab laki-laki lain akan memainkan peran ini secara lebih baik, dan bukan pula sebagai pembantunya, sebab laki-laki lain akan lebih tepat. Saya tidak dapat mengetahui apa manfaat perempuan bagi laki-laki, apabila orang mengesampingkan fungsi melahirkan anak. Perempuan adalah sumber godaan seksual.[27]
Tertullian menulis tentang perempuan dengan perlakuan yang sangat misoginis, ia mengatakan: “Engkau-lah pintu gerbang setan. Engkau-lah pembuka segel pohon terlarang. Engkau-lah orang pertama yang meninggalkan hukum Tuhan. Engkau-lah yang mempengaruhi dia yang setan tidak cukup gagah berani untuk menyerangnya. Dengan begitu mudah engkau menghancurkan citra Tuhan, manusia. Karena gurun sahara-mu, yakni kematian, bahkan Putra Tuhan pun harus mati” [28].
Demikianlah akar persoalan misoginis bersumber dari dongeng-dongeng atau mitos-mitos klasik yang telah terakumulasi dalam sejarah yang panjang dan bukan bersumber dari ajaran agama yang mutlak.

C. Peranan Syarh (penjelasan) Dalam Memahami Hadis
Al-Qur’an dan hadis merupakan dua teks keagamaan. Memahami keduanya dapat terbantu dengan membaca penjelasan-penjelasan yang telah terdokumentasikan. Memahami al-Qur’an dapat terbantu dengan membaca kitab-kitab tafsir, sedangkan memahami hadis dapat terbantu dengan membaca kitab-kitab syarh hadis. Karena al-Qur’an dan Hadis merupakan sebuah tek keagamaan, maka para ulama memahami keduanya, atau siapapun yang memahami dua kitab teks keagamaan tersebut tidak terlepas dari bahasa, sejarah dan tradisi.[29] Farid Esack mengutip pernyataan cantwell-Semit yang menyatakan dalam bukunya Modern islam in India:
Apa yang disampaikan kepada pendengar atau pembaca sebenarnya cukup dengan apa yang dimaksud oleh pembicara atau penulis, sehingga kita sering dibuat merasa kagum. Namun pada perinsipnya ia tidak pernah benar-benar sama, terutama dalam soal yang penting, halus atau mendalam. Karena makna bagi setiap orang atas suatu istilah atau konsep, apalagi frase atau kalimat yang terintegrasi ke dalam pengalaman dan pandangan hidup orang itu, telah atau akan menjadi bagian darinya...Maka, makna tidak pernah sama bagi dua orang manapun...atau bagi dua masa manapun atau bagi dua wilayah manapun[30].

Farid Esack juga mengutip pendapat David Tracy yang menyatakan bahwa setiap tafsir mendatangi teks dengan membawa sejarah komplek yang kita sebut tradisi, tidak ada kemungkinan untuk lepas dari tradisi seperti halnya tidak ada kemungkinan untuk lepas dari sejarah dan bahasa.[31]
Demikian halnya dengan pemahaman hadis yang tertulis dalam kitab-kitab syarh mempunyai peranan yang sangat besar dalam memberikan pemahaman kepada pembaca dalam memahami teks hadis. Para pen-syarh hadis tidak terlepas dari konteks sejarah, taradisi dan bahasa. Dalam pengertian, keterangan yang diberikan untuk menjelaskan pemahaman sebuah hadis tidak terlepas dari latar belakang pen-syarh itu sendiri yang mempengaruhi pemahamannya terhadap hadis.
Perkembangan tafsir dapat dikatakan masih terus berkembang sampai saat sekarang, bahkan untuk konteks Indonesia telah muncul tafsir Al-Mishbah karya Muhammad Quraish Shihab, disamping perkembangan tafsir yang berbahasa Arab. Sedangkan dalam tradisi syarh hadis terjadi kepakuman dan terhenti sekitar abad ke- 8 atau ke- 9 H. tidak ada kelanjutan tradisi pen-syarh-an hadis setelah itu. Seperti kitab Sahîh al-Bukhârî pernah di-syarh-kan oleh al-Kirmâni (w. 786 H.) dalam karyanya Sahîh Abî ‘Abdillâh al-Bukhârî bî Syarh al-Kirmânî yang diselesaikannya pada tahun 775 H. di kota Mekkah. Ibn Hajar al-‘Asqallânî (773-852 H.) pernah men-syarh-kan kitab Sahîh al-Bukhârî dalam karyanya Fath al-Bârî bî Syarh al-Bukhârî yang ditulis lebih kurang selama 25 tahun, sejak tahun 817 H. sampai 842 H. Badr al-Dîn al-‘Ainî (762-855 H.) mensyarhkan kitab al-Bukhârî dalam karyanya ‘Umdah al-Qârî Syarh Sahîh al-Bukhârî, kitab ini ditulis lebih kurang selama 26 tahun, sejak tahun 821 H – 847 H. Al-Qastallânî (w. 923 H.) men-syarh-kan kitab Sahîh al-Bukhârî dalam karyanya Irsyâd al-Syârî lî Syarh Sahîh al-Bukhârî. Setelah itu tidal ada lagi ulama-ulama yang tertarik untuk mensyarahkan kitab Sahîh al-Bukhârî dengan memberikan komentar dan penjelsan secara ilmiyah dan modern sehingga memberikan sumbangsih yang sangat bermanfaat dalam khasanah ilmu-ilmu keislaman. Perhatian para intelektual muslim kontemporer yang sangat minim untuk memberikan komentar dan penjelasan terhadap teks-teks hadis dibandingkan perhatian mereka terhadap al-Qur’an sangat disesalkan oleh Yûsuf Qardâwî.[32]
Penomena di atas menimbulkan pertanyaan apakah permasalahan hadis telah terhenti dan dianggap final sampai pada penjelasan dan komentar ulama-ulama abad ke-8 dan ke-9 H.?, sedangkan hadis adalah sebuah teks yang dapat dipahami dalam konteks yang berbeda dan mengandung multi interpretatif. Terutama teks-teks hadis tentang perempuan yang dipahami oleh ulama-ulama terdahulu yang terkesan misoginis (merendahkan kaum perempuan) dan terkadang bertentangan dengan pemahaman al-Qur’an, fakta sejarah, ilmu pengetahuan modern atau dengan riwayat-riwayat lain. Pemahaman mereka sudah tidak relevan apabila diterapkan pada konteks kekinian, tetapi teks hadis akan tetap eksis apabila dipahami dalam konteks kekinian.
Hadis-hadis yang pada awalnya terkesan misoginis, akan bertambah ke-misoginis-annya ketika teks hadis tersebut dikomentari dan diberi penjelasan dengan nuansa yang misoginis. Didokumentasikan dalam literatur literatur syarh hadis dan diyakini bahwa pemahaman seperti itulah yang dianggap benar dan yang dimaksud oleh teks hadis. Padahal pemahaman tersebut sangatlah subyektif apabila dipahami dalam konteks dan paradigma yang berbeda. Terutama apabila hadis tersebut dipahami menurut kontek masa kini akan sangat berbeda dengan kontek masa lampau.
Salah satu contoh peranan syarh (penjelasan) yang misoginis terhadap teks hadis yang terkesan misoginis. Ada hadis shaheh riwayat imam al-Bukhârî dengan redaksi:
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الشُّؤْمُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي الْفَرَسِ وَالْمَرْأَةِ وَالدَّارِ[33]
Pada teks hadis di atas pemahaman tektual hadis tersebut adalah bahwa ada tiga hal yang medatangkan ketidak beruntungan (sial), yaitu kuda, perempuan dan rumah. Pemahaman tektual hadis ini sangat terkesan misoginis ditambah lagi dukungan dari penjelasan (syarh) hadis tersebut. Pada penjelasan (syarh) hadis tersebut, al-Kirmânî dan Ibn Hajar al-Asqallânî dalam Fath al-Bârî bî Syarh al-Bukhârî mengomentari bahwa kesialan pada kaum perempuan adalah karena mandul (tidak dapat mempunyai keturunan), mas kawin yang mahal dan akhlak yang buruk. Sehingga perempuan (istri) yang mempunyai sifat-sifat seperti itu harus diceraikan.[34] Penjelasan seperti ini sangat mendeskreditkan kaum perempuan sebagai seorang istri. Pasangan suami istri yang tidak dapat mempunyai keturunan tidak hanya disebabkan dari pihak istri. Pada masa sekarang, dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, kesulitan mempunyai keturunan telah dapat dideteksi. Penyebab tidak dapat mempunyai keturunan bukan hanya ditentukan dari keadaan istri, akan tetapi posisi suami dan istri mempunyai potensi yang sama, bahkan mungkin disebabkan dari pihak suami. Sedangkan mahalnya mas kawin dan akhlak yang buruk berinplikasi pada diri pelaku, bukan pada diri perempuan. Siapapun yang mempunyai sifat buruk tersebut akan berakibat buruk pada dirinya sendiri tidak pada orang lain. Hadis ini dan penjelasannya terkesan mendeskreditkan kaum perempuan dari posisi mereka sebagai istri yang tidak dapat memberikan keturunan, juga mendeskreditkan posisi perempuan sebagai makhluk Allah, keberadaan mereka dipersamakan dengan keberadaan kuda dan rumah. Apabila dibandingkan dengan al-Qur’an maka hadis ini juga terkesan kontradiktif dengan Surat al-Hadîd (57) ayat; 22.
Menurut Abdul Halim Abu Syuqqah kesan misogini pada hadis sahîh bukanlah karena matan hadis, tetapi karena kesalahan manusia dalam memahaminya. Hadis sahîh tidak salah dalam memposisikan kaum perempuan, teks hadis yang terkesan misogini bukan kesalahan pada teks hadis tersebut, akan tetapi pemahaman manusia pada hadis tersebut yang menimbulkan kesan misogini[35].

D. Solusi Menghindari Pemahaman Misoginis
Salah satu ciri-ciri hadis misoginis adalah bertentangan dengan teks al-Qur’an atau pemahaman al-Qur’an, prinsip-prinsip agama, disamping hadis tersebut mengandung indikasi menyudutkan posisi kaum perempuan, bahkan menyudutkan posisi Nabi Muhammad saw. sebagai pembawa rahmat bagi sekalian alam “rahmatan li al-‘alamin”.
Apabila hal ini terjadi maka menunjukkan salah satu ciri dari hadis maudu’ (palsu), karena diantara ciri-ciri kepalsuan (maudhu’ ) dalam matan adalah:
a. Kerancuan bahasa menurut standarisasi bahasa Arab.
b. Pemahaman hadis yang rancu.
c. Bertentangan dengan al-Qur’an, hadis mutawatir atau ijma’ ulama
d. Materi hadis menyudutkan keberadaan sahabat Nabi saw., seperti tuduhan berdusta atau tidak menyampaikan syari’at dari Nabi saw.
e. Materi hadis bertentangan dengan bukti-bukti sejarah
f. Materi hadis mendukung salah satu mazhab (paham), karena periwayatan orang yang fanatik terhadap suatu mazhab
g. Hadis yang menginformasikan tentang peristiwa yang besar, tapi hanya diriwayatkan oleh satu perawi saja.
h. Hadis yang berlebihan dalam menjanjikan pahala yang sangat besar terhadap amal perbuatan yang sangat kecil.[36]
Akan tetapi permasalahannya adalah terkadang hadis-hadis yang terkesan misoginis tersebut terdapat dalam kitab-kitab sahîh atau hadis yang termasuk kategori hadis-hadis sahîh yang tidak diragukan lagi.
Apabila hadis tersebut telah dinyatakan sahîh dari sisi sanad, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penilaian terhadap matan (kritik matan). Hal ini dapat dilakukan dengan cara perbandingan, yaitu:
a. Perbandingan antara hadis-hadis dari berbagai murid seorang guru (syeikh)
b. Perbandingan antara pernyataan-pernyataan dari seorang ulama yang dikeluarkan pada waktu yang berlainan.
c. Perbandingan antara pembacaan lisan dengan dokumen tertulis.
d. Perbandingan antara hadis dengan ayat al-Qur′an yang berkaitan.[37]

Jalan keluar yang dilakukan oleh ulama dalam mengatasi suatu pernyataan, baik dari al-Qur’an maupun dari hadis, yang terkesan kontradiktif satu dengan lainnya sangat beragam. Salah satu metode untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan cara ta’wîl. Metode inipun bukan metode yang disepakati oleh para ulama. Mazhab Hanâbilah dengan tegas menolak cara ta’wîl dan lebih memilih pemahaman tekstual. Apabila ada hadis yang terkesan “kontradiktif” dengan teks atau pemahaman al-Qur’an maka hadis tersebut harus ditolak atau dianggap da’îf (lemah)[38]. Pendapat ini juga dipegang oleh Ibn Taimiyyah[39] dan Ibn Hazm[40]. Sebaliknya, Imam Syâfi’i lebih mendahulukan cara ta’wîl untuk memahami hadis yang terkesan “kontradiktif” dari pada harus menolak hadis shaheh[41]. Dua pendapat ini disikapi oleh Yûsuf Qardawî dengan sangat hati-hati. Ia lebih memilih sikap menerima cara ta’wîl daripada harus menolak atau mengingkari hadis yang terkesan kontradiktif dengan teks atau pemahaman al-Qur’an, mengingat bahwa hadis tersebut diriwayatkan melalui beberapa jalur yang sahîh. Oleh sebab itu, penolakan terhadap hadis sahîh adalah suatu tindakan yang sangat riskan, sementara masih ada peluang untuk dilakukan cara ta’wîl.[42] Bersamaan dengan itu, Yûsuf Qardawî mengingatkan bahwa pe-tawîl-an atas hadis (serta nash-nash secara umum) dengan menyimpangkan dari arti dzahir (tekstual) adalah suatu tindakan yang riskan. Oleh karena itu, tidak sepatutnya dilakukan oleh ilmuwan Muslim kecuali apabila hal tersebut memang benar-benar diperlukan berdasarkan penilaian akal atau karena tuntutan teks keagamaan. Seringkali hadis-hadis di-ta’wîl-kan berdasarkan penilaian-penilaian subyektif ataupun berdasarkan kecenderungan regional, namun kemudian –setelah diteliti secara cermat -- akan tampak bahwa sebaiknya membiarkan hadis-hadis tersebut tetap dalam arti lahiriyah[43]. Yûsuf Qardawî mensyaratkan bagi suatu hadis yang dilakukan ta’wîl harus berdasarkan argumentasi (dalil-dalil) dan harus ada kesesuaian antara makna asli (haqiqi) dengan makna ta’wîl serta tidak bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’an dan hadis lainnya[44]. Ta’wîl yang tidak didasari oleh argumentasi (dalil) yang kuat (sahîh), dari sisi bahasa, syar’i atau dari sisi logika maka ta’wîl tersebut harus ditolak[45]
Kenyataan adanya hadis-hadis yang terkesan misoginis dalam kitab-kitab sahîh tidak dapat dihindari, ditambah hadis-hadis tersebut terkesan bertentangan dengan al-Qur’an. Akan tetapi metode yang ditempuh oleh ulama-ulama hadis untuk menjelaskan hadis-hadis tersebut juga beragam, diantaranya ada yang menggunakan metode ta’wil dan ada yang menolak. Ada yang menggunakan kaedah usûl:
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
ada pula yang menggunakan kaedah usûl:
العبرة بخصوص السبب لا بعموم اللفظ
Kedua kaedah ini dapat digunakandalam dalam melakukan kritik matan hadis, karena kedua kaedah ini sama-sama melakukan pendekatan sejarah (asbâb al-wurûd) dalam memahami hadis. Hadis tidak dapat dipahami hanya secara tekstual, akan tetapi hadis juga tidak dapat dipahami hanya secara kontekstual, keduanya harus berjalan seiringan. Apakah kenyataan ini harus ditolak dengan menghilangkan hadis-hadis seperti itu dalam literatur Islam, ataukah membiarkannya sebagai “romantika sejarah” yang tidak perlu dibaca atau diamalkan dalam ajaran Islam?. Atau ada pemahaman lain yang sebenarnya tidak bertentangan dengan pemahaman al-Qur’an, dengan mengunakan metode yang telah ditetapkan oleh ulama-ulama hadis. Karena pemahaman al-Qur’an juga telah mengalami perkembangan sesuai dengan kondisi pada saat al-Qur’an dipahami, maka jalan yang terbaik adalah memahami hadis secara kontekstul dengan paradigma yang berbeda bukan menghilangkan dari leteratur Islam.
Hadis-hadis yang Berpotensi Dipahami Secara Misoginis
Perempuan mayoritas penghuni neraka serta kurang dalam akal dan agamanya
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدٌ هُوَ ابْنُ أَسْلَمَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا
Penyebab terputusnya shalat
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ ح قَالَ الْأَعْمَشُ وَحَدَّثَنِي مُسْلِمٌ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ ذُكِرَ عِنْدَهَا مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ فَقَالَتْ شَبَّهْتُمُونَا بِالْحُمُرِ وَالْكِلَابِ وَاللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَإِنِّي عَلَى السَّرِيرِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ مُضْطَجِعَةً فَتَبْدُو لِي الْحَاجَةُ فَأَكْرَهُ أَنْ أَجْلِسَ فَأُوذِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْسَلُّ مِنْ عِنْدِ رِجْلَيْهِ
Pembawa Sial
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الشُّؤْمُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي الْفَرَسِ وَالْمَرْأَةِ وَالدَّارِ
Diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَمُوسَى بْنُ حِزَامٍ قَالَا حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ مَيْسَرَةَ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
Larangan berpuasa tanpa izin suami
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُمْ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنْ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّ نِصْفَ أَجْرِهِ لَهُ
Larangan berpergian sendiri
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Gambaran Syeitan
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
Pelayan sex bagi suami
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Obyek yang dinilaian untuk dinikahi laki-laki
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Perhiasan dunia
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي شُرَحْبِيلُ بْنُ شَرِيكٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
Penyebab Nabi Adam bersalah
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا بَنُو إِسْرَائِيلَ لَمْ يَخْبُثْ الطَّعَامُ وَلَمْ يَخْنَزْ اللَّحْمُ وَلَوْلَا حَوَّاءُ لَمْ تَخُنْ أُنْثَى زَوْجَهَا الدَّهْرَ
Fitnah terbesar untuk kaum laki-laki
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عُثْمَانَ النَّهْدِيَّ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ
Pelayan suami
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ عَنْ أَبِيهِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ
حَدَّثَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَبِي نَصْرٍ عَنْ مُسَاوِرٍ الْحِمْيَرِيِّ عَنْ أُمِّهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتْ الْجَنَّةَ
Kesimpulan
Pada hakekatnya tidak ada hadis misoginis, yang ada hanyalah pemahaman hadis yang terkesan misoginis. Pemahaman ini sangat tergantung pada tingkat intelektual, latar belakang pendidikan dan sosio-kultur yang melingkupinya, maka pemahaman inipun menjadi beragam.
Misoginis yang dimaksudpun bukanlah dalam pengertian sosiologis tetapi dalam pengertian theologis. Nabi tidak mengajarkan kepada umatnya untuk mendeskreditkan atau merendahkan kaum perempuan sebagai makhluk Tuhan. Secara sosiologis tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa kaum perempuan sebagai inferioritas (perempuan sebagai manusia bawahan, rendah dan kurang baik), sedangkan laki-laki merupakan superioritas (manusia atasan, pemimpin). Sedangkan misoginis dalam pengertian theologis yang merembas dalam pemahaman hadis dikontruksi oleh mitos-mitos.
Mitos-mitos tersebut cendrung mengesankan perempuan sebagai inferioritas dan laki-laki sebagai superioritas. Akhirnya mitos-mitos ini merasuk dalam pemahaman-pemahman agama (al-Qur’an dan hadis) dan pengaruhnya semakin kuat, karena dianggap bersumber dari ajaran agama. Diantara mitos-mitos yang merasuk ke dalam hadis diindikasikan sebagai kisah israiliyat.


DAFTAR PUSTAKA
Ibn Taimiyyah, ‘Ulûm al-Hadîts, Beirât: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1985, Cet. Ke-I, h. 14.

Yûsuf Qardawî, Al-Marjai’iyyah al-‘Ulyâ fî al-Islâm li al-Qur’ân wa al-Sunnah, Cairo: Maktabah Wahbah, tth.

A. S. Hornby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Corrent English, London: Oxford University Press, 1983, Cet. ke-11

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1987, Cet. ke- XV

Mahmûd Tahhân, Taisîr al-Mustalah al-Hadîts, Beirût: Dâr al-Tsaqafah al-Islâmiyah, 1985. Cet. ke- 7.

Fatima Mernisi, Menengok Kontroversi Peran Wanita dalam Politik, Surabaya: Dunia Ilmu, 1997, terjemah M. Masyhur Abadi,

Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an, Jakarta: Paramadian, 1999

A. D. El Marzdedeq, Parasit Aqidah Selintas Perkembangan dan Sisa-sisa Agama Kultur, Bandung: Yayasan Ibnu Ruman, tth

Perjanjian Lama-Baru, Jakarta: Lembaga al-Kitab, 1979

Ahmad Sâwi al-Mâliki, Hâsyiah al-‘Allâmah al-Sâwi ‘alâ Tafsîr al-Jalâlain, Beirût: Dâr al-Fikr, 1993, Ditashhih oleh Sidqi Muhammad Jamil

‘Alâ al-Din ibn Muhammad yang terkenal dengan nama al-Khâzin, Tafsîr al-Khâzin Lubâb al-Ta’wîl fî Ma’ânî al-Ta’wîl, Beirût: Dâr al-Kitâb, 1989, Juz I,

Abû Ja’far Muhammad ibn Jarîr al-Tabari, Jâmi’ al-Bayân fi Tafsîr al-Qur’ân, Beirût: Dâr al-Ma’rafah, 1972, Cet. ke-II

Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis Perdebatan Modern, Jakarta: Lentera, 2000, terjemah: M. S. Nasrulloh, Cet. ke-I, h. 3 - 41
[1]Farid Esack, Al-Qur’an Leberalisme, Pluralisme; Membebaskan yang Tertindas, Bandung: Mizan, 2000, Cet. Ke- I, terjemah Watung A. Budiman

Yusuf Qardhawi, Bagaimana Memahami Hadis nabi SAW. Bandung: Karisma, 1993, Cet ke- I, terjemah Muhammad Bagir

Al-Kirmânî, Sahîh Abî ‘Abdillâh al-Bukhârî bî Syarh al-Kirmânî, Beirût: Dar al-Ihyâ’ al-Turats al-‘Arabi, 1991, Cet. Ke-II

Abdul Halim Abu Suqqah, Kebebasan Wanita, Jakarta: Gema Insani Press, 199, Cet. ke-2, Jilid. II, Penerjemah Chairul Halim Lc.

Muhammad ‘Ajjâj al-Khatîb, Usûl al-Hadîts ‘Ulûmuh wa Mustalahu, Beirût: Dâr al-Fikr, 1989
Muhammad ‘Ajjâj al-Khatîb, Al-Sunnah Qabl al-Tadwîn, Beirût: Dâr al-Fikr, 1990, Cet. Ke-V

Muhammad Mustafâ al-A‘zamî, Studies in Hadith Methodology and Literature, (Indiana: Islamic Teaching Center Indianapolis, 1977) h. 52
Yûsuf Qardawî, Al-Marjâ’iyyah al-‘Ulyâ’ fî al-Islâm lî al-Qur’ân wa al-Sunnah, Cairo: Maktabah Wahbah, tth.

Yûsuf Qardawî, Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW., Penerjemah: Muhammad al-Baqir, Bandung: Karisma, 1993

Ibn Hajar al-‘Asqallânî (773-852 H.), Fath al-Bârî bî Syarh al-Bukhârî, Cairo: Maktabah al-Qâhirah, 1978


[1] Misogyny adalah kata benda (noun) yang secara bahasa mempunyai pengertian “kebencian terhadap wanita”. John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: P.T. Gramedia, 1987), Cet. ke-XV, h. 382
[2] Ibn Taimiyyah, ‘Ulûm al-Hadîts, (Beirât: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1985), Cet. Ke-I, h. 14.
[3] Yûsuf Qardawî, Al-Marjai’iyyah al-‘Ulyâ fî al-Islâm li al-Qur’ân wa al-Sunnah, (Cairo: Maktabah Wahbah, tth.), hal. 28
[4] A. S. Hornby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Corrent English, (London: Oxford University Press, 1983), Cet. ke-11, h. 541. Dengan tulisan mis-ogyn-ist.
[5] John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1987), Cet. ke- XV, h. 383. Dalam kamus ini ditulis misogyny. Dalam tulisan ini penulis menggunakan tulisan “misogini” secara definitif yang di-Indonesia-kan, tidak menggunakan tulisan aslinya (Inggris dengan tulisan misogyny). Pada awalnya ditulis dengan huruf miring dan selanjutnya tidak digunakan hurup miring.
[6] Mahmûd Tahhân, Taisîr al-Mustalah al-Hadîts, (Beirût: Dâr al-Tsaqafah al-Islâmiyah, 1985). Cet. ke- 7. h 15
[7] Fatima Mernisi, Menengok Kontroversi Peran Wanita dalam Politik, (Surabaya: Dunia Ilmu, 1997), terjemah M. Masyhur Abadi, Cet. ke-1, 54-105.
[8] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an, (Jakarta: Paramadian, 1999), Cet. ke-I, h. 88.
[9] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an, h. 89
[10] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an h. 89
[11] Agama Mithra atau Mithras (Manjusi) pernah berkembang sampai Eropa Barat dan kelak terdesak oleh ajaran Nasrani, karena desakan itulah ia berbaur dalam wujud baru Nasrani Eropa. Kitab agama Mithra bertuliskan paku Persia berserakan dan sebuah kitabnya yang disusun kembali ialah Dasatira atau Arya Dasatira. Pemegang Dasatira dinamakan Dastur. Dewa-dewa yang terkenal: Ahuramazda sebagai khoda, Mithra dan Indra bergelar Wretragma yang berhasil membunuh naga Wretra, keduanya pembantu Ahuramazda. Ahuramazda adalah Tuhan tertinggi, kuilnya seluas langit dan bumi, bersifat: tidak berawal, tidak berakhir, Maha Esa, Maha Pencipta dan Maha segala.
[ A. D. El Marzdedeq, Parasit Aqidah Selintas Perkembangan dan Sisa-sisa Agama Kultur, (Bandung: Yayasan Ibnu Ruman, tth), h. 111]
[12] A. D. El Marzdedeq, Parasit Aqidah Selintas Perkembangan dan Sisa-sisa Agama Kultur, h. 112
[13] Perjanjian Lama-Baru, (Jakarta: Lembaga al-Kitab, 1979), h. 9
[14] Ahmad Sâwi al-Mâliki, Hâsyiah al-‘Allâmah al-Sâwi ‘alâ Tafsîr al-Jalâlain, (Beirût: Dâr al-Fikr, 1993), Ditashhih oleh Sidqi Muhammad Jamil, Jilid I, h. 266
[15] Ahmad Sâwi al-Mâliki, Hâsyiah al-‘Allâmah al-Sâwi ‘alâ Tafsîr al-Jalâlain, h. 43
[16] Ahmad Sâwi al-Mâliki, Hâsyiah al-‘Allâmah al-Sâwi ‘alâ Tafsîr al-Jalâlain, h. 264
[17] ‘Alâ al-Din ibn Muhammad yang terkenal dengan nama al-Khâzin, Tafsîr al-Khâzin Lubâb al-Ta’wîl fî Ma’ânî al-Ta’wîl, (Beirût: Dâr al-Kitâb, 1989), Juz I, h. 473
[18] Abû Ja’far Muhammad ibn Jarîr al-Tabari, Jâmi’ al-Bayân fi Tafsîr al-Qur’ân, (Beirût: Dâr al-Ma’rafah, 1972), Cet. ke-II, Juz. III, h. 150.
[19] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis Perdebatan Modern, (Jakarta: Lentera, 2000), terjemah: M. S. Nasrulloh, Cet. ke-I, h. 3 - 41
[20] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 5-8
[21] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 5-7
[22] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 15
[23] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 15
[24] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 16
[25] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 37
[26] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 38
[27] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 39
[28] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 39
[29]Farid Esack, Al-Qur’an Leberalisme, Pluralisme; Membebaskan yang Tertindas, (Bandung: Mizan, 2000), Cet. Ke- I, terjemah Watung A. Budiman, h. 110.
[30] Farid Esack, Al-Qur’an Leberalisme, Pluralisme; Membebaskan yang Tertindas, h. 11
[31] Farid Esack, Al-Qur’an Leberalisme, Pluralisme; Membebaskan yang Tertindas, h. 11
[32] Yusuf Qardhawi, Bagaimana Memahami Hadis nabi SAW. (Bandung: Karisma, 1993), Cet ke- I, terjemah Muhammad Bagir, h. 119
[33] Al- Bukhârî, Sahîh al-Bukhârî, Kitâb al-Jihâd wa al-Sair, Bâb Mâ Yuzkaru fî Syau’m al-Fars.
[34] al-Kirmânî, Sahîh Abî ‘Abdillâh al-Bukhârî bî Syarh al-Kirmânî, (Beirût: Dar al-Ihyâ’ al-Turats al-‘Arabi, 1991), Cet. Ke-II, Juz. XIX, hal. 74
[35] Abdul Halim Abu Suqqah, Kebebasan Wanita, (Jakarta: Gema Insani Press, 199), Cet. ke-2, Jilid. II, Penerjemah Chairul Halim Lc., hal.273-285.
[36] Muhammad ‘Ajjâj al-Khatîb, Usûl al-Hadîts ‘Ulûmuh wa Mustalahu, (Beirût: Dâr al-Fikr, 1989), h. 433-436. Lihat pula Muhammad ‘Ajjâj al-Khatîb, Al-Sunnah Qabl al-Tadwîn, (Beirût: Dâr al-Fikr, 1990), Cet. Ke-V, h. 242-248
[37] Muhammad Mustafâ al-A‘zamî, Studies in Hadith Methodology and Literature, (Indiana: Islamic Teaching Center Indianapolis, 1977) h. 52
[38] Yûsuf Qardawî, Al-Marjâ’iyyah al-‘Ulyâ’ fî al-Islâm lî al-Qur’ân wa al-Sunnah, (Cairo: Maktabah Wahbah, tth.), h. 306
[39] Yûsuf Qardawî, Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW., Penerjemah: Muhammad al-Baqir, (Bandung: Karisma, 1993), Cet. ke- 1, h. 75
[40] Yûsuf Qardawî, Al-Marjâ’iyyah al-‘Ulyâ’ fî al-Islâm lî al-Qur’ân wa al-Sunnah, , h 305
[41] Ibn Hajar al-‘Asqallânî (773-852 H.), Fath al-Bârî bî Syarh al-Bukhârî, (Cairo: Maktabah al-Qâhirah, 1978), Jilid. 4, h. 171.
[42] Yusuf Qordhawi, Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW., h. 175
[43] Yusuf Qordhawi, Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW., h. 184
[44] Yûsuf Qardawî, Al-Marjâ’iyyah al-‘Ulyâ’ fî al-Islâm lî al-Qur’ân wa al-Sunnah, h. 296
[45] Yûsuf Qardawî, Al-Marjâ’iyyah al-‘Ulyâ’ fî al-Islâm lî al-Qur’ân wa al-Sunnah, h. 298. Metode ta’wil yang diterapkan oleh Yusuf Qordhawi dalam menyikapi antara nash-nash yang terkesan kontradtktif sangat hati-hati. Metode inilah yang digunakan oleh penulis dalam memecahkan persoalan hadis-hadis misoginis yang terkesan kontradiktif dengan teks atau pemahaman al-Qur’an. Karena hadis-hadis yang terkesan misoginis yang terdapat dalam kitab Shaheh Bukhari, berdasarkan penilaian penulis disebabkan karena hadis-hadis tersebut terkesan bertentangan dengan teks atau pemahaman al-Qur’an atau kontradiktif dengan nash-nash syar’i yang lain.

Selasa, 06 April 2010

NASIB HADIS DI TANGAN PERIWAYATNYA

Oleh: Ahmad Fudhaili

I.PENDAHULUAN

Hadis pada hakekatnya adalah perkataan, perbuatan, ketetapan ataupun sifat-sifat yang terdapat pada diri Rasulullah saw. Para sahabat yang langsung bertemu dengan Rasululllah saw. dapat mendengar, melihat dan menyaksikan seluruh peristiwa yang terjadi pada masa dan pada diri Rasulullah saw. mereka tidak memerlukan perantara untuk mendapatkan informasi dari atau tentang Nabi saw.
Orang-orang yang tidak dapat menyaksikan atau mendengar langsung dari Rasulullah saw. memerlukan perantara orang lain untuk dapat menerima informasi dari atau tentang Rasulullah saw. Semakin jauh jarak waktu dengan Rasulullah saw. semakin banyak dan panjang rangkaian periwayat hadis yang dibutuhkan. Rangkaian periwayat hadis ini disebut dengan sanad. Oleh karena itu kedudukan rangkaian sanad sangat penting dalam sebuah periwayatan hadis. Sangat pentingnya kedudukan sanad Muhammad ibn Sîrîn (w. 110 H.) mengatakan :
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
“Sesunguhnya ilmu ini (sanad) adalah agama, perhatikanlah dari siapa engkau memperoleh agamamu.”.

’Abdullâh ibn Mubârak (w. 118 H.) berkata :
الْإِسْنَادُ مِنْ الدِّينِ وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
“Sanad adalah bagian dari agama, tanpa adanya sanad siapapun dapat mengatakan apa yang dikehendakinya”

Kedudukan sanad juga sangat menentukan kwalitas sebuah hadis. Maka tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa seorang periwayat hadis sangat menentukan sebuah dapat diterima atau tidak diterima, karena sanad adalah rangkaian para perawi hadis yang menyampaikan kepada materi (matan) hadis dari sumber asalnya (Rasulullah SAW.)”
Apabila ada seorang periwayat hadis dari seluruh rangkaian sanad sebuah hadis yang terindikasikan berdusta maka seluruh rangkaian hadis tersebut menjadi cacat dan matan hadis tertolak, sekalipun dimungkinkan bahwa hadis tersebut bersumber dari Rasulullah, karena ada seorang periwayat hadis yang tercela (jarh), maka seluruh hadis tersebut menjadi cacat.

II. PEMBAHASAN

A. Dominasi Persyaratan Sanad (Periwayat Hadis) dibandingkan Matan (Materi Hadis) dalam Penerimaan Hadis.

Hadis-hadis yang sampai kepada kita adalah melalui rangkaian perawi-perawi hadis, maka mereka menjadi sorotan utama kritik untuk mengetahui shaheh tidaknya sebuah hadis. Oleh karena ulama-ulama hadis memfokuskan perhatiannya kepada para perawi hadis, maka mereka menetapkan persyaratan yang sangat ketat untuk menerima atau menolak sebuah periwayatan. Sehingga banyak hadis-hadis yang telah terkodifikasi ditolak setelah adanya penelitian kepada para perawi hadis. Berita-berita tersebut menjadi cacat disebabkan cacatnya para perawi. Maka tidak semua berita yang didengar dapat diterima sebelum adanya penelitian. Umar ibn Khattab mengatakan: “Cukuplah seorang dikatakan berdusta dengan sebab menceritakan setiap yang didengarnya”
Sebuah hadis dapat diterima (maqbûl) periwayatnnya apabila telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu sehingga hadis tersebut berpredikat maqbûl. Para ulama hadis menetapkan persyaratan dapat diterimanya sebuah hadis dengan lima syarat. Lima syarat ini biasanya dinyatakan sebagai persyaratan shaheh-nya sebuah hadis . Lima syarat tersebut adalah:
1. Rangkaian sanad (perawi hadis) bersambung. Dengan persyaratan ini maka tidak diterima hadis yang munqati’ , mu’addal , mu’allaq , mursal , mudallas dan mursal khafî .
2. Hadis tersebut diriwayatkan oleh perawi yang adil. Yang dimaksud adil adalah orang yang konsisten (istiqâmah) dalam menjalankan agamanya, berakhlak mulia, terperlihara dari sifat-sifat fasiq dan dapat menjaga murû’ah. Dengan persyaratan ini maka tidak dapat diterima hadit matrûk.
3. Hadis tersebut diriwayatkan oleh para perawi yang dâbit. Yang dimaksud dengan dâbit adalah seorang perawi memperhatikan ketika hadis tersebut dibacakan dan memahami apa yang didengar dan menghafalnya, dapat menjaga hafalannya semenjak ia mendegar hadis tersebut dari gurunya (tahammul) sampai dia membacakannya kembali kepada orang lain (al-adâ’). Seorang perawi disebut hafîdz (hafal) dan ‘âlim (berilmu) apabila ia meriwayatkan hadis dari hafalannya. Dan dia dikatakan fâhim (mengerti) apabila ia meriwayatkan hadis dari pengertian yang dipahaminya (ma’nawî). Seorang perawi juga harus dapat memelihara catatan hadisnya dari perubahan, baik mengurangi, menambah, mengganti atau menukar dari bentuk aslinya . Dengan persyaratan ini maka tidak dapat diterima hadis yang mudraj dan maqlûb .
4. Tidak ada kejanggalan (syâdz) dalam matannya. Yang dimaksud dengan syâdz adalah periwayatan orang yang tsiqah bertentangan dengan periwayatan orang yang lebih tsiqah (autsaq minhu).
5. Tidak ada kecacatan (‘Illat) dalam matanya. Hadis mu’allal (yang ada cacatnya) adalah hadis yang zahir-nya tidak tampak adanya cacat, akan tetapi dapat diketahui setelah dilakukan penelitian yang mendalam. Seperti menganggap mursal hadis yang mausûl , menganggap mausûl hadis yang munqati’ atau menganggap marfû’ hadis yang mauqûf .
Lima persyaratan yang disebutkan di atas adalah persyaratan dapat diterimanya sebuah periwayatan. Lima persyaratan ini biasanya digunakan sebagai definisi hadis sahîh:
الصحيح هو مااتصل سنده برواية الثقة عن الثقة من اوّله إلى منتهاه من غير شذوذ ولاعلّة
“Hadis sahîh adalah hadis yang bersambung sanadnya dengan para perawi yang tsiqah dari awal hingga akhir sanad tanpa adanya kejanggalan (syâdz) dan kecacatan (‘illat).”

Lima persyaratan yang disebutkan adalah persyaratan yang telah disepakati oleh para ulama hadis. Di samping lima persyaratan di atas ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi. Akan tetapi persyaratan tambahan ini tidak disepakati oleh para ulama dan hanya bersifat individu, karena lima persyaratan pertama dianggap telah cukup untuk menentukan shaheh tidaknya sebuah hadis. Syarat-syarat tambahan tersebut adalah:
1. Perawi hadis harus orang yang dikenal sebagai ahli hadis (Masyhûr bi al-Talab). ‘Abdullâh ibn ‘Aun mengatakan: “Ilmu (hadis) tidak dapat diambil kecuali dari orang yang ahli”. Abû Zinâd mengatakan: “Aku menjumpai seratus orang yang terpercaya di kota Madinah, tetapi tidak ada hadis yang diambil dari mereka, karena mereka bukan ahlinya”. Persyaratan ini dianggap telah tercakup dalam persyaratan dâbit pada persyaratan yang lima.
2. Perawi hadis telah diketahui sebagai orang yang pandai, cerdas, sering mendengar hadis tersebut dan telah membacakannya secara berulang-ulang. Persyaratan ini dianggap telah tercakup dalam persyaratan “tidak adanya ‘illat”.
3. Perawi harus memahami makna hadis, apabila ia meriwayatkan dengan makna. Persyaratan ini dianggap telah tercakup dalam persyaratan dâbit.
4. Abu Hanifah mensyaratkan faqîh (mempunyai pemahaman yang mendalam) kepada seluruh perawi hadis.
5. Imam Al-Bukhârî mensyaratkan kepastian (tsubût) mendengar langsung dari gurunya bagi setiap perawi, tidak cukup hanya dengan kemungkinan (imkân) berjumpa dengan gurunya atau hidup sejaman dengan gurunya. Akan tetapi persyaratan ini hanya dimiliki oleh Imam Al-Bukhârî. Dengan persyaratan ini menjadikan posisi periwayatan Imam Al-Bukhârî sebagai periwayatan yang paling shaheh diantara hadis-hadis shaheh lainnya..
6. Adanya beberapa perawi dalam setiap periwayatan, seperti persaksian.
Lima persyaratan yang disebutkan di atas sebagai persyaratan dapat diterimanya sebuah hadis (maqbûl) yang telah disepakati oleh para ulama hadis ditambah enam persyaratan lainnya yang tidak disepakati, secara keseluruhan hampir mengindikasikan kepada persyaratan sanad saja, sedikit sekali yang mengarah kepada persyaratan matan. Kecuali dua persyaratan, yaitu terbebas dari kejanggalan (syâdz) dan kecacatan (‘illat). Dua persyaratan ini juga berlaku untuk sanad. Untuk menentukan ada atau tidaknya kejanggalan (syâdz) dan kecacatan (‘illat) pada matan kembali kepada standar persyaratan sanad, karena hadis syâdz adalah periwayatan orang yang tsiqah bertentangan dengan periwayatan orang yang lebih tsiqah (autsaq) . Maka dapat disimpulkan bahwa dalam persyaratan hadis maqbûl (dapat diterima) hampir dapat dikatakan mengenyampingkan persyaratan matan. Hal ini dapat dimengerti, karena apabila sebuah informasi telah dipastikan bersumber dari Nabi Muhammad saw. maka tidak ada gunanya mengomentari hadis tersebut karena Nabi saw. terpelihara dari dosa (ma’sûm) dan perkataannya pasti benar.

B. Kode Etik Penilaian kepada Perawi Hadis

Pada saat ini sulit bagi para peneliti hadis untuk dapat melakukan penilaian (jarh wa ta’dîl) terhadap para periwayat hadis, atau menemukan data baru tentang kredibilitas mereka, karena generasi sekarang hanya dapat menegetahui kredibilitas seorang periwayat hadis berdasarkan informasi dari data yang telah diterbitkan. Data tersebut berdasarkan penilaian orang lain yang mengetahui tentang keberadaan seorang periwayat hadis. Jadi pada hakekatnya, orang yang tidak mengetahui keberadaan seorang perawi hadis harus percaya kepada pengarang kitab-kitab yang memuat tentang biografi periwayat hadis. Kita harus percaya kepada Imam Al-Bukhârî, pada saat kita menilai seorang periwayat hadis dengan menggunakan kitab al-Du’afâ al-Saghîr, atau kita harus percaya kepada imam Nasâ’î ketika kita menggunakan kitab al-Du’afâ wa al-Matrûkîn, atau kita harus percaya kepada al-Râzî ketika kita menggunakan kitab al-Jarh wa al-Ta’dîl. Kepercayaan kita kepada pengarang kitab-kitab tersebut juga berlaku kepada orang-orang yang dijadikan sumber berita oleh para pengarang kitab tersebut.
Kepercayaan kita kepada para penilai hadis bukanlah tanpa dasar, karena setiap ulama yang melakukan penilaian kepada seseorang mempunyai kaedah-kaedah dan kode etik tersendiri yang telah disepakati. Kaedah-kaedah yang harus dipegang dalam penilaian sanad (periwayat hadis) adalah:
A. Terpercaya (amânah) dan ikhlas dalam memutuskan hukum, karena mereka harus memaparkan tentang keberadaan seorang perawi baik sisi negatif ataupun positifnya. Muhammad ibn Sîrîn (w. 110 H.) mengatakan: “Aku berbuat zalim apabila hanya memaparkan kejelekannya saja tidak kebaikannya.” Mereka memaparkan ini hanya karena Allah, dengan tujuan untuk memelihara hadis Rasulullah SAW. tanpa adanya tekanan dari pihak manapun atau adanya rasa takut. Tujuan mereka hanya menjaga sumber-sumber syari’at sehingga mereka harus jujur dan ikhlas, tanpa memandang bapak, anak, saudara bahkan diri mereka sendiri. Syu’bah ibn Hajjâj (w. 160 H.) pernah dikritik ketika meriwayatkan hadis.“Engkau disalahkan dalam meriwayatkan hadis ini”, Syu’bah bertanya:“Siapa yang menyalahkan aku?”, “Sufyân al-Tsaurî”, Syu’bah menjawab: “Tinggalkan hadisku karena Sufyân al-Tsaurî lebih hafal dibandingkan aku” . Abî Zakariyâ Yahy ibn Syarf al-Nawawî (631-676 H.) menuturkan: “Demi Allah, apabila aku berbuat jujur sebanyak 99 kali, kemudian aku berbuat salah satu kali saja, maka peganglah perbuatanku yang satu itu.” Yahya ibn Sa’îd al-Qattân (w. 198 H.) pernah ditanya:“Apakah engkau tidak takut apabila orang-orang yang engkau tinggalkan hadisnya akan menggugat engkau dihadapan Allah nanti?, Yahya ibn Sa’îd al-Qattân menjawab:“Aku lebih suka mereka menggugat aku daripada aku digugat Rasulullah SAW., apabila beliau bertanya: ‘Mengapa engkau terima hadis tentang aku, padahal engkau tahu dia berdusta?” . Hal-hal semacam inilah yang menajaga keteguhan niat ikhlas mereka, tanpa mengikutsertakan kepentingan-kepentingan pribadi ataupun golongan, karena unsur-unsur tersebut dapat membatalkan kritikan. Seperti yang dikatakan oleh Imam al-Subqi:“…Hati-hati memahami bahwa jarh diutamakan daripada ta’dîl secara mutlak, karena jika seorang telah pasti kejujurannya dan keadilannya, banyak pujian yang dilontarkan kepadanya, dan sedikit sisi negatifnya (jarh), maka pastikan terlebih dahulu tidak adanya indikasi fanatisme mazhab atau lainnya pada diri si pengkritik…, karena tidak seorangpun diantara kami –para ulama- yang luput dari perhatian dan kritikan yang tajam.
B. Teliti dan cermat dalam mengambil keputusan. Para ulama jarh wa ta’dîl telah melakukan penelitian yang sangat cermat terhadap seorang perawi sebelum ditentukan status mereka, sehingga mereka tahu setiap kegiatan yang dilakukan oleh seorang perawi hadis , masa pikunnya (apabila dialami), ke dâbit-annya, tuduhan-tuduhan yang dilontarkan kepada perawi harus diketahui oleh seorang peneliti perawi hadis. Untuk itulah para ulama jarh wa ta’dîl mencari informasi dari berbagai sumber terpercaya untuk menanyakan satu hal yang berkaitan dengan seorang perawi. Seperti yang dilakukan oleh ‘Abd al-Rahmân ibn Mahdî (w. 198 H.) menanyakan kepada Syu’bah ibn Hajjâj (w. 160 H.), ’Abdullâh ibn Mubârak (w. 118 H.), Sufyân al-Tsaurî (w. 161 H.) dan Mâlik ibn Anas (w. 179 H.). Begitu juga Yahya ibn Sa’îd al-Qattân (w. 198 H.) bertanya kepada Syu’bah ibn Hajjâj (w. 160 H.), Sufyân al-Tsaurî (w. 161 H.), Mâlik ibn Anas (w. 179 H.) dan Sufyân ibn ‘Uyainah (w. 198 H.) hanya untuk menanyakan satu tuduhan yang dilontarkan kepada seorang perawi hadis.
C. Berpegang pada kode etik. Ulama jarh wa ta’dîl mempunyai kode etik tersendiri dalam melakukan kritik terhadap para perawi hadis, yang kesemuanya mempunyai pengertian dan drajat tersendiri bagi perawi yang telah ditetapkan. Seperti tingkatan yang paling berat untuk jarh mereka menggunakan kata Akdzâb al-Nâs (manusia yang paling dusta), sedangkan untuk tingkatan jarh yang paling ringan mereka menggunakan kata: Hadîts Da’îf (hadis lemah) atau fîh maqâl (diperbincangkan). Begitu pula dalam ta’dîl mereka menggunakan kata-kata tertentu. Seperti untuk tingkatan paling tinggi dalam ta’dîl mereka menggunakan kata: Autsaq al-Nâs (manusia yang paling kuat hafalannya) atau Atsbât al-Nâs. Sedangkan untuk tingkatan ta’dîl yang paling rendah mereka menggunakan kata Sâlih, Yuktabu Hadîtsuh atau Sâlih al-Hadits. Semuanya mempunyai pengertian/definisi tersendiri, walaupun pada hakekatnya tidak seperti apa yang disebutkan dengan kata-kata tersebut. Akan tetapi ada pula ulama yang tidak menggunakan kata-kata seperti itu untuk memponis seorang perawi sekalipun mempunyai pengertian yang sama. Seperti kata Lam Yakun Mustaqîm untuk menunjukkan seorang perawi pendusta. Imam al-Muzanî menuturkan: “Pada suatu hari imam al-Syafi’i mendengan aku mengucapkan kata “fulân kadzdzâb”, kemudian al-Syafi’i menegur aku, “Wahai Ibrahim!, Jangan engkau katakan fulân kadzdzâb cukup katakan “Hadîtsuh Laisa bi Syai’”
D. Global dalam ta’dîl dan terinci dalam tajrîh. Imam al-‘Iraqî melantunkan sya’ir:
وصحّحوا قبول تعديل بلا × ذكر لأسباب له أن تثقّلا
ولم يروا قـبول جـرح ابهمـا × للخلق فى أسبابه وربّما
إستفسر الجرح فلم يقدح كما × فسّره سعبة بالركض فما
Para ulama menerima ta’dil dengan tanpa perincian karena sulitnya.
Tapi mereka mereka menolak jarh terhadap seseorang tanpa menjelaskan sebabnya
Merinci jarh bukanlah perbuatan tercela, sebagaimana yang dilakukan oleh Syu’bah

Dalam ta’dîl para ulama cukup mengatakan; tsabt, tsiqah atau saddûq, tanpa menjelaskan sebabnya karena sangat banyak dan beragam. Lain halnya dalam masalah jarh, hal ini harus dijelaskan secara terperinci, karena orang dapat berbeda pendapat dalam menetapkan ke-da’îf-an seorang perawi, mungkin bagi seseorang hal itu menjadi sebab ke-da’îf -annya, tetapi tidak menurut orang lain. Oleh karena itu disyaratkan menyebutkan secara terperinci dan menjelaskan sebab-sebab jarh.
Terperinci dalam menjelaskan jarh tidak dalam ta’dîl karena seseorang dapat diponis negatif hanya dengan melakukan satu hal yang dianggap negatif, maka tidak sulit menjelaskannya. Sedangkan seseorang belum tentu dapat diponis positif sekalipun telah banyak melakukan hal-hal yang dianggap positif, karena itu sangat sulit dan banyak hal-hal yang harus disebutkan.
Adapun bagi ulama yang melakukan kritik (jarh wa ta’dîl) harus memenuhi persyaratan:
1. ‘Âlim (berilmu)
2. Bertaqwa
3. Warâ’ (termasuk menjauhkan diri dari perbuatan yang subhat (samar hukumya)
4. Jujur
5. Tidak ada cacat (jarh)
6. Tidak panatik mazhab
7. Mengetahui secara pasti dan mendalam orang yang dikritiknya.
Apabila syarat-syarat ini tidak dapat terpenuhi maka hasil kritikannya tidak dapat diterima.

C. Contoh Kasus Keberadaan Hadis yang Tergantung pada Periwayatnya

1. Perawi Lemah (da’îf) masuk dalam Kitab Sahîh.
Nasib sebuah hadis tidak hanya bergantung kepada periwayat (sanad), tetapi juga kepada para kolektor hadis. Ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi lemah (da’îf), akan tetapi hadis ini masuk dalam kitab yang dianggap paling sahih dan menjadi standar kesahihan kitab lainnya, yaitu kitab Sahîh al-Bukhârî. Mungkin tidak seorangpun yang mencurigai adanya kecacatan pada hadis di bawah ini, karena hadis ini diriwayatkan oleh seorang yang tidak diragukan kredibilitasnya. Redaksi hadis tersebut adalah:

حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ حَدَّثَنَا حُصَيْنٌ ح قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ و حَدَّثَنِي أَسِيدُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنٍ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ فَقَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُرِضَتْ عَلَيَّ الْأُمَمُ فَأَخَذَ النَّبِيُّ يَمُرُّ مَعَهُ الْأُمَّةُ وَالنَّبِيُّ يَمُرُّ مَعَهُ النَّفَرُ وَالنَّبِيُّ يَمُرُّ مَعَهُ الْعَشَرَةُ وَالنَّبِيُّ يَمُرُّ مَعَهُ الْخَمْسَةُ وَالنَّبِيُّ يَمُرُّ وَحْدَهُ فَنَظَرْتُ فَإِذَا سَوَادٌ كَثِيرٌ قُلْتُ يَا جِبْرِيلُ هَؤُلَاءِ أُمَّتِي قَالَ لَا وَلَكِنْ انْظُرْ إِلَى الْأُفُقِ فَنَظَرْتُ فَإِذَا سَوَادٌ كَثِيرٌ قَالَ هَؤُلَاءِ أُمَّتُكَ وَهَؤُلَاءِ سَبْعُونَ أَلْفًا قُدَّامَهُمْ لَا حِسَابَ عَلَيْهِمْ وَلَا عَذَابَ قُلْتُ وَلِمَ قَالَ كَانُوا لَا يَكْتَوُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ فَقَامَ إِلَيْهِ عُكَّاشَةُ بْنُ مِحْصَنٍ فَقَالَ ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنِي مِنْهُمْ قَالَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ مِنْهُمْ ثُمَّ قَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ آخَرُ قَالَ ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنِي مِنْهُمْ قَالَ سَبَقَكَ بِهَا عُكَّاشَةُ

Hadis ini “beruntung” masuk dalam kitab sahih, sekalipun ada seorang perawi yang dianggap lemah yang seharusnya tidak patut masuk dalam kitab sahîh. Secara keseluruhan perawi hadis ini tidak bermasalah kecuali seorang perawi Asîd ibn Zaid ibn Najîh al- Jammâl al-Qurasyî, tahun wafatnya tidak pasti diperkirakan beliau wafat sebelum tahun 220 H. Tidak ada seorangpun dari ulama hadis yang men-ta’dîl (menilai positif) terhadap Asîd ibn Zaid.
Penilaian ulama terhadap Asîd ibn Zaid :
• Al-Dâr Qutnî  Da’îf al-Hadîts (Hadisnya Lemah).
• Abû Hâtim al-Râzî Yatakallamûn fîh (Diperbincangkan).
• Ibn ‘Adî Yatabayyanu ‘alâ Riwâyatih al-Da’f
(Riwayatnya jelas-jelas lemah).
• Al-Nasâ’î  Matrûk (Ditinggalkan).
• Yahya ibn Ma’în Kadzdzâb (Pendusta).
• Al-Khatîb Ghair Mardî (Tidak direstui).
• Nâsir al- Dîn al-al-Bânî memasukkannya dalam karyanya
Al-Silsilah al-Da’îfah,
• Jalâl al-Dîn al-Suyûtî  memasukkan dalam karyanya
Al-Âlâi al-Masnû’ah ‘alâ al-Ahâdits
al-Maudû’ah.
Imam al-Bukhârî memasukkan Asîd ibn Zaid dalam kitab sahîh -nya menjadi cacat bagi Imam al-Bukhârî. Akan tetapi Ibn Hajr Al-‘Asqallânî dalam Fath al-Bârî fî Syarh Sahîh al-Bukhârî mengatakan mungkin imam al-Bukhârî menganggap Asîd ibn Zaid adalah orang yang ‘adil. Pernyataan ini mungkin saja dapat diterima karena Asîd ibn Zaid adalah salah seorang guru imam al-Bukhârî, akan tetapi berapa banyak riwayat-riwayat lain yang beliau dapatkan dari guru-guru beliau tapi tidak dimasukkan dalam kitab sahîh-nya karena ada penilaian negatif terhadap mereka.
Tidak ada seorangpun dari kolektor hadis yang memasukkan Asîd ibn Zaid dalam karya mereka kecuali untuk menjelaskan cacat yang terdapat pada hadis tersebut, karena status jarh Asîd ibn Zaid sampai pada kategori kadzdzâb (pendusta). Akan tetapi hadis ini selamat karena ada pendukung dari beberapa perawi yang dapat diterima (tsiqah). Pertanyaannya adalah mengapa imam al-Bukhârî menyertakan Asîd ibn Zaid dalam kitab sahîh-nya. Seandainya Asîd ibn Zaid tidak dicantumkan sudah memenuhi seluruh standar periwayatan. Tercantumnya nama Asîd ibn Zaid dalam kitab sahîh al-Bukhârî justru melemahkan kredibilitas imam al-Bukhârî sendiri, walaupun tidak secara keseluruhan periwayatan imam al-Bukhârî menjadi cacat. Kemungkinan imam al-Bukhârî memasukkan riwayat Asîd ibn Zaid dalam kitab sahîh-nya, karena mempunyai beberapa riwayat pendukung yang kuat. Apabila hal tersebut yang menjadi alasan, mengapa imam al-Bukhârî memasukkan riwayat Asîd ibn Zaid bukan riwayat lain saja yang lebih kuat?.
Sedangkan seluruh jalur periwayatan hadis tersebut dalam sahih Al-Bukhârî adalah:




















2. Matan yang Bagus, tapi sanad tidak bagus terkalahkan dengan Sanad yang Bagus tapi matan tidak bagus.

Ada hadis yang mempunyai matan yang “bagus” tapi ada cacat pada sanadnya, terkalahkan dengan hadis yang mempunyai matan yang “kurang bagus” tetapi mempunyai rangkaian sanad yang yang tidak ada cacatnya. Seperti matan hadis:
إِنَّمَا الشُّؤْمُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي الْفَرَسِ وَالْمَرْأَةِ وَالدَّارِ
“Sesungguhnya ada tiga hal yang membawa sial: kuda, perempuan dan rumah”.

Sanad hadis ini tidak diragukan ke- sahîh -annya, karena diriwayatkan oleh imam al-Bukhârî dan imam Muslim dengan beragam jalur periwayatan. Bahkan ulama-ulama hadis yang lain-pun, seperti imam al-Nasâ’i, amam al-Tirmidzî, imam Abû Dâwûd dan imam Ahmad ibn Hanbal mencantumkan tema hadis seperti di atas dalam karya-karya mereka. Tetapi materi hadis ini menjadi diperbincangkan karena bertentangan dengan teks al-Qur’an surat al-Hadîd/57:22;
                 •     
Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

Yang menyatakan hadis di atas bertentangan dengan al-Qur’an surat al-Hadîd /57: 22 adalah ‘Âisyah RA:
حدثناروح ثناسعيدعن قتادة عن ابي حسان: أنّ رجلين دخلا على عائشة فقالا: إنَّ اباهريرة يحدّث انّ نبي الّله صلّى الّله عليه وسلّم كَانَ يَقُوْلُ: (إِنَّمَاالطِّيَرَةَفِيْ الْمَرْأَةِ وَالدَّابَّةِ وَالدَّارٍ) فَالَ: فَطَارَتْ شِقَّةُ مِنْهَا فِيْ السَّمَاءِ وَشِقَّةُ مِنْهَافِيْ اْلاَرْضِ وَقَالَتْ: وَالَّذِيْ أَنْزَلَ الْقُرْآَنَ عَلَى اَبِي الْقَاسِمِ مَاهكَذَاكَانَ يَقُوْلُ وَلَكِنْ كَانَ نبي الّله صلّى الّله عليه وسلّم يَقُوْلُ : كَانَ اَهْلُ الجَاهِلِيَّةِيَقُوْلُوْنَ:)اَلطِّيَرَةَ فِيْ الْمَرْأَةِ وَالدَّابَّةِ وَالدَّارٍ(ثُمَّ ٌقَرَأَتْ عَائِسَةُ: مَااَصَابَ مِنْ مُصِيْبَةِِ فِي اْلاَرْضِ وَلاَفِيْ اَنْفُسِكُمْ إِلاَّفِيْ كِتب مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا إِنَّ ذلِكَ عَلَى الّلهِ يَسِيْرُُ. (الحديد/22:57)
Rauh menceritakan kepada kami ia berkata: Sa’îd menceritakan kepada kami dari Qatâdah dari Abî Hassân, bahwa dua orang lai-laki datang kepada ‘Âisyah, keduanya berkata: “Sesungguhnya Abû Hurairah bercerita bahwa Nabi saw. pernah bersabda: ‘Kesialan itu terdapat pada perempuan, binatang dan rumah’. Maka terbanglah sebagian lambung ‘Âisyah ke langit dan sebagian lagi di bumi (gambaran kemarahan yang memuncak dari ‘Âisyah setelah mendengar cerita tersebut). ‘ Demi Yang telah menurunkan al-Qur’an kepada Abi al-Qâsim (Nabi Muhammad saw.), bukan seperti itu yang beliau sabdakan, akan tetapi Nabi pernah bersabda: ‘Orang-orang Jahiliyah mengatakan bahwa kesialan terdapat pada perempuan, binatang dan rumah’. Kemudian ‘Âisyah membaca ayat: ‘Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhulmahfudz) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (al-Hadîd /57: 22).”

Redaksi lain yang menunjukkan kritikan ‘Âisyah kepada Abû Hurairah adalah:
حدّثنامحمد بن راشد عن مكحول قال ,قيل لعائشة: إنَّ اباهريرة يقول:قال رسول الّله صلّى الّله عليه وسلّم (الشُّؤْمُ فِي ثَلاَثَةِِ فِيْ الدَّارٍ وَالْمَرْأَةِ وَالْفَرَسِ).فقالت عائشة: لَمْ يَحْفَظْ ابوهريرة إِنَّهُ دَخَلَ ورسول الّله صلّى الّله عليه وسلّم يقول:قَاتَلَ الَّلهُ اْليَهُوْدَ يَقُوْلُوْنَ (الشُّؤْمُ فِي ثَلاَثَةِِ فِيْ الدَّارٍ وَالْمَرْأَةِ وَالْفَرَسِ) فَسَمِعَ آَخِرَالْحَدِيْثِ وَلَمْ يَسْمَعْ اَوَّلَه.ُ

Muhammad ibn Râsyid menceritakan kepada kami dari Makhûl, ia berkata: ‘Âisyah diberi tahu bahwa Abû Hurairah pernah berkata: Rasulallah saw. bersabda: “Kesialan ada pada tiga tempat ; rumah, perempuan dan kuda”. ‘Âisyah menjawab: Abû Hurairah tidak sempurna meriwayatkan hadis itu. Abû Haurairah masuk ketika Rasulallah saw. sedang bersabda: “Mudah-mudahan Allah membinasakan orang-orang Yahudi yang mengatakan kesialan terdapat pada tiga hal: rumah, perempuan dan kuda. Abû Hurairah mendengar akhir hadis tersebut, tapi tidak mendengan awalnya (Mudah-mudahan Allah membinasakan orang-orang Yahudi).

Hadis ini dinilai da’îf/lemah dalam status munqati’ karena salah seorang perawinya, Makhûl (113 H.), diragukan pernah bertemu ‘Âisyah, maka ada pelantara antata Makhûl dengan ‘Âisyah yang tidak dicantumkan dalam riwayat tersebut . Sedangkan dari sisi ilmu jarh wa ta’dîl tidak seorangpun yang menilai negatif Makhûl. Beberapa penilaian ulama terhadap Makhûl (112 H.):
Sa’îd ibn ‘Abd al-‘Azîz  Orang yang Syam yang paling faqîh
Al-‘Ijlî  Tsiqah
Ibn Khurrâsy  Sadûq
Abû Hâtim al-Râzî  Tidak ada seorangpun di Syam yang lebih
faqîh dari Makhûl
Ibn Hibbân  memasukkan dalam kategari orang yang
tsiqah, tetapi terkadang dia mudallis.
Abû Yûnus  Faqîh, ‘Âlim
Ada riwayat lain pada tema yang lain yang menunjukkan periwayatan Makhûl langsung bersumber dari ‘Âisyan yang diriwayatkan oleh imam Ibn Mâjah:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ بَشِيرِ بْنِ ذَكْوَانَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ مُنِيرِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُقَامَ عَنْ الطَّعَامِ حَتَّى يُرْفَعَ
Tetapi riwayat ini dikomentari Ibn Hibbân bahwa dalam hadis ini ada periwayat yang dianggap mudallis. Redaksi komentarnya dalah:
وَفِي الزَّوَائِد فِي إِسْنَاده الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ مُدَلِّس وَكَذَلِكَ مَكْحُولٌ الدِّمَشْقِيُّ وَعُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ فِيهِ دُحَيْمٌ ضَعِيف وَبِهِ قَالَ اِبْنُ حِبَّانَ يَأْتِي عَنْ الثِّقَات بِالْمُعْضِلَاتِ لَا تَحِلّ الرِّوَايَة عَنْهُ إِلَّا عَلَى سَبِيل الِاعْتِبَار
.
Riwayat Abû Dâwûd al-Tayâlisî dan riwayat imam Ahmad merupakan kritikan ‘Âisyah terhadap periwayatan Abû Hurairah tentang hal- hal yang membawa sial. Pada riwayat Abû Dâwûd al-Tayâlisî, ‘Âisyah langsung mengkritik periwayatan Abû Hurairah bahwa Abû Hurairah tidak mendengar hadis secara lengkap, sedangkan dalam riwayat Imam Ahmad, ‘Âisyah mengkritik riwayat Abû Hurairah dengan perbandigan ayat al-Qur’an (al-Hadîd/ 57: 22) dan juga riwayat lain yang ia dengar dari Rasulullah saw.
Hadis-hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhârî dan imam Muslim adalah melalui jalur ‘Abdullâh ibn ‘Umar (w. 73 H.) dan Sahl ibn Sa’ad al-Sâ’idî (w. 88 H.), sedangkang hadis yang diriwayatkan oleh Abû Dâwûd al-Tayâlisî dan Imam Ahmad adalah melalui jalur Abû Hurairah yang berisi kritikan ‘Âisyah terhadapnya. Berarti hadis seperti ini tidak hanya didengar oleh Abû Hurairah, tetapi didengar pula oleh ‘Abdullâh ibn ‘Umar (w. 73 H.) dan Sahl ibn Sa’ad al-Sâ’idî (w. 88 H.). Mengkonfrontasikan antara hadis shaheh dengan hadis dha’if atau antara al-Qur’an dengan hadis shaheh adalah tidak mungkin, karena tida seimbang dan salah satunya akan ada yang digugurkan. Hadis shaheh dengan hadis dha’if akan “ dimenangkan” oleh hadis shaheh. Hadis shaheh dengan al-Qur’an akan “dimenangkan” oleh al-Qur’an. Apabila teks al-Qur’an yang diajukan maka hadis shaheh sekalipun akan dikalahkan.
Hadis riwayat Abû Dâwûd al-Tayâlisî dan imam Ahmad kedudukannya lebih rendah dibandingkan hadis riwayat imam al-Bukhârî dan imam Muslim (Muttafaq ‘alaih) , akan tetapi matan hadis riwayat ‘Âisyah yang dikutip oleh Imam Ahmad sangat relevan dengan hadis riwayat imam al-Bukhârî dan imam Muslim. Hadis riwayat ‘Âisyah tidak dapat dikonfrontasikan dengan hadis riwayat ‘Abdullâh ibn ‘Umar (w. 73 H.) yang dikutip oleh imam al-Bukhârî dan imam Muslim karena tidak mempunyai kesamaan kualitas antara keduanya (antara shaheh dengan dha’if). Tanpa menggunakan hadis riwayat ‘Âisyah , riwayat imam al-Bukhârî dan imam Muslim melalui jalur ‘Abdullâh ibn ‘Umar masih dapat dipertanyakan dengan menggunakan ayat al-Qur’an, surat al-Hadîd/57: 22, yang terdapat dalam matan hadis riwayat ‘Âisyah dan merupakan argumentasi ‘Âisyah dalam mengkritik hadis riwayat Abu Hurairah.
Kesan pertentangan antara teks (matan hadis) yang sanadnya shaheh dengan al-Qur’an yang disikapi oleh ‘Âsiyah tidak menjadikan riwayat ‘Âisyah menjadi unggul atau seimbang dengan periwayatan hadis Al-Bukhârî dan Muslim, karena riwayat ‘Âisyah tetap dianggap lebih rendah statusnya dibandingkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhârî dan Muslim. Kenyataan ini menggambarkan bagaimana seorang perawi sangat menentukan nasib sebuah hadis. Sekalipun kritikan ‘Âisyah menggunakan ayat al-Qur’an terhadap periwayatan Abû Hurairah menjadikan hadis tersebut “tandingan yang seimbang” terhadap riwayat Al-Bukhârî dan Muslim melalui jalur ‘Abdullâh ibn ‘Umar (w. 73 H.), dengan melihat meteri kritikan (matan hadis), yaitu surat al-Hadîd /57:22. Perbandingan ini menjadikan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa riwayat ‘Âisyah lebih mendekati kebenaran, Insyâ Allah, karena lebih sesuai dengan larangan Nabi saw. secara umum tentang tatayyur, dan sesuai dengan ayat al-Qur’an al-Hadîd / 57 : 22.
Matan hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhârî dan Muslim melalui sahabat ‘Abdullâh ibn ‘Umar (w. 73 H.) dan Sahl ibn Sa’ad al-Sâ’idî (w. 88 H.) tidak menjadi tetap kuat karena diriwayatkan oleh orang-orang yang dinilai ‘adl oleh ulama hadis, sedang hadis riwayat Abû Dâwûd al-Tayâlisî tetap dianggap lemah karena ada cacat, sekalipun hal itu dapat menjelaskan kesan kontradiksi yang terjadi antara hadis dengan al-Qura’an. Para ulama hadis-pun akhirnya mengabaikan periwayatan Abu Abû Dâwûd al-Tayâlisî dari jalur ‘Âisyah , tapi mereka mengalami dilematis untuk membiarkan hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhârî dan Muslim dari Jalur ‘Abdullâh ibn ‘Umar (w. 73 H.) dan Sahl ibn Sa’ad al-Sâ’idî (w. 88 H.) yang terkesan bertentangan dengan al-Qur’an, tapi juga tidak mungkin membantah hadis tersebut dengan periwayatan ‘Aiysah yang dikutip oleh Abû Dâwûd al-Tayâlisî, karena mempunyai nasib “kurang beruntung” karena ada periwayat yang di-jarh, yaitu Makhûl. Akan tetapi pertentangan ini harus diselesaikan. Akhirnya para ulama menggunakan beberapa metode untuk mengatasi pertentangan ini:
1. Metode Naskh.
Hadis riwayat al-Bukhârî dan Muslim (kuda,perempuan dan rumah adalah pembawa sial) dinaskh (dibatalkan) dengan ayat al-Qur’an surat al-Hadîd /57:22. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibn al-Barr. Metode ini mempunyai kelemahan:
a. Tidak ada penjelasan secara historis antara dua dalil tersebut yang terlebih dahulu dikemukan, hadis Nabi atau ayat al-Qur’an.
b. Terdapat metode lain yang lebih tepat untuk memecahkan masalah tersebut, yaitu metode kompromi (jama’) semua riwayat-riwayat tersebut, metode naskh adalah alternatif terakhir untuk memecahkan masalah.
2. Metode Kompromi (Jama’ )
Imam al-Tirmidzî berpendapat bahwa seluruh riwayat-riwayat di atas bukanlah termasuk kategori periwayatan yang saling bertentangan (ta’arrud), akan tetapi riwayat-riwayat ini termasuk dalam kategari saling melengkapi (Al-Ziâdah al-Mufîdah). Metode ini (jama’) akan memunculkan beberapa pemahaman terhadap riwayat-riwayat tersebut:
a. Riwayat-riwayat diatas bersifat deskrifsi terhadap sebagian kebudayaan jahiliyah yang berkembang sebelum Islam datang dan masih terjadi setelah Islam datang, kemudian Islam melarang kebudayaan tersebut. Pendapat ini ditentang oleh Ibn al-‘Arabî, karena Nabi saw. diutus bukan untuk menceritakan kepercayaan-kepercayaan masa lalu, tapi untuk mengajarkan apa yang seharusnya diyakini oleh manusia. Alasan Ibn al-‘Arabî kurang tepat, karena banyak hadis-hadis Nabi dan ayat-ayat al-Qur’an yang menceritakan kepercayaan-kepercayaan masa lalu sebagai peringatan agar umat islam jsngsn terjerunus ke dalam kepercayaan yang salah seperti kepercayaan-kepercayaan masa lalu yang telah dilarang oleh Islam.
b. Tiga hal yang dianggap membawa sial (kuda, perempuan, rumah), bukanlah dalam pengertian yang sebenarnya ketiga hal itu penyebabnya, akan tetapi ada beberapa faktor yang melekat pada tiga hal tersebut sehingga dia dianggap membawa sial. Seperti perempuan dianggap membawa sial karena tidak dapat memberikan keturunan (mandul), bicaranya menyakitkan, mahar (mas kawin) yang mahal. Perempuan yang tidak dapat memberikan keturunan dianggap membawa sial, maka laki-laki juga dapat membawa sial. Keturunan (anak) adalah hasil pembuahan antara sel telur yang dimiliki istri dan sel sperma yang dimiliki suami yang terjadi di dalam rahim. Maka keduanya mempunyai potensi yang sama dalam pembuahan dan mempunyai potensi kegagalan yang sama atau salah satu alat reproduksi suami istri tidak berpungsi. Alasan mandul pada istri adalah alasan yang sangat merendahkan perempuan. Seorang suami dapat menikahi perempuan lain (poligami) ketika istrinya tidak dapat memberikan keturunan dan alasan ini dibenarkan, akan tetapi apabila seorang suami yang mengalami mandul (potensi tidak dapat memberikan keturunan) maka istri tidak dapat melakukan poliandri, yang dapat dilakukan adalah khuluk (gugatan cerai). Pengajuan gugatan cerai dapat diterima Pengadilan Agama dengan alasan suami tidak dapat memberikan keturunan tidak tercantum secara eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, sekalipun secara inplisit alasan itu tidak terdapat di dalamnya. Potensi mengalami kemandulan dapat dialami oleh suami dan istri, maka keduanya, laki-laki dan perempuan, mempunyai potensi pula untuk mendatangkan kesialan bagi orang lain, bukan hanya perempuan, seandainya kesialan (syu’um) kesialan itu ada dalam Islam. Penjelasan mahalnya mas kawin (mahar) tidak relevan dengan penjelasan sebelumya, karena yang dimaksud al-mar’ah dalam penjelasan hadis adalah seorang istri dan orang yang belum memperoleh mas kawin berarti belum berstatus istri, seandainya hal itu dianggap syu’um akan terjadi pada diri mereka sendiri tidak pada orang lain. Penjelasan “bicaranya menyakitkan orang lain” akan terjadi pada siapapun baik laki-laki atau perempuan. Tiga penjelasan di atas dapat terjadi pada siapapun , karena siapapun yang pada dirinya terdapt faktor-faktor yang telah disebutkan, maka mereka dianggap membawa sial (syu’um) baik laki-laki maupun perempuan.
c. Tiga hal yang disebutkan Nabi (perempuan, rumah, kuda) adalah sesuatu yang sangat akrab dengan kehidupan manusia, apabila ketiga hal ini tidak ada, maka akan terasa kurang dan mencari untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Perkembangan jaman mempengaruhi pemahaman kepada tiga hal tersebut, materinya dapat berubah tapi esensinya tetap sama. Kebutuhan pada tiga hal tersebut sanagt mempengaruhi prilaku manusia, maka tidak boleh ada kesalahan pada tiga hal tersebut. Perubahan struktur sosial yang ada akan ditimpakan kepada tiga hal tersebut, sebagai pelarian, karena itulah yang terdekat dengat kehidupan manusia. Nabi melarang seluruh keyakinan tentang syu’um atau tatayyur, tiga hal inilah yang tersisa dari tradisi-tradisi jahiliyah karena sudah mendarah daging, maka tiga hal ini diberikan penekanan yang lebih untuk dihilangkan dalam kehidupan karena sudah melekat dalam kehidupan. Apabila kepercayaan syu’um pada tiga hal ini dapat dihilangkan, maka akan hilang kepercayaan syu’um pada seluruh asfek kehidupan.
d. Kebiasaan syu’um dan tatayyur sangat melekat pada kebudayaan jahiliyah setelah islam datang Nabi melarang kebudayaan tersebut. Pada tiga hal ini sangat sulit untuk dihilangkan, maka pada tiga hal ini digunakan sebagai penekanan. Apabila rumah sudah tidak membawa ketentraman, maka boleh diganti. Apabila istri sudah tidak harmonis lagi maka boleh diceraikan. Apabila kuda sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi, maka boleh dijual, karena apabila dibiarkan dalam kondisi seperti itu (tidak harmonis, tidak nyaman dan tidak bermanfaat) secara berlarut-larut dan menimbulkan kegelisahan yang memuncak, maka akan memunculkan kembali kebiasaan dan kepercayaan pada jaman jahiliyah terhadap tatayyur dan syu’um yang telah dilarang oleh Nabi. Tindakan tersebut adalah sebagai tindakan prefentif terhadap bahaya lebih besar yang mungkin muncul, yaitu musyrik.
e. Tatayyur dan syu’um adalah tradisi jahiliyah yang telah melekat dan sulit untuk dihilangkan. Menghilangkan tradisi yang sudah berakar tidak dapat dilakukan secara radikal. Nabi menggunakan pendekatan tadarruj (bertahap). Nabi melarang syu’um dan tathayyur kemudian memberikan alternatif terbaik dan dibenarkan dalam Islam sebagai solusinya yang memberikan pengaruh yang baik bagi pelakunya. Nabi melarang tathayyur, tapi membolehkan tafa’ul ( تفائل ) .
حدّثناعبدالّله بن محمد اخبرناهشام اخبرنامعمرعن الزهري عن عبدالّله بن عبدالّله عن ابي هريرةرضي الّله عنه قال: قال رسول الّله صلّى الّله عليه وسلّم: لآَطِيَرَةَ وَخَيْرُهَاالْفَأْلُ قَالَ مَالْفَأْلُ يَا رَسُوْلُ الّله؟. قَالَ: اَلْكَلِمَةُ الصَّالِحَةُ يَسْمَعُهَااَحَدُكُم.ْ

‘Abdullâh ibn Muhammad menceritakan kepada kami, ia berkata: Hisâm menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma’mar menceritakan kepada kami dari Zuhrî dari ‘Abdullâh ibn ‘Abdullâh dari Abû Hurairah berkata: Rasulallah SAW. bersabda: “Tidak ada kesialan (tiarah) yang baik adalah fa’al.” Abû Hurairah bertanya :”Apa yang dimaksud dengan fa’al ya Rasulallah”. Rasulallah menjawab: “Perkataan baik yang didengar seseorang”

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi memerintahkan ummatnya untuk bersikap oftimis terhadap segala sesuatu yang sedang dihadapi dan melarang sikap pesimis.
f. Peristiwa apapun yang terjadi pada manusia, Allah memerintahkan untuk bersikap tawakkal. Tiga hal yang disebutkan oleh Nabi, seandainya benar adanya, harus tetap dikembalikan kepada takdir Allah.
Metode ini dilakukan untuk menyelesaikan pertentangan antara hadis dengan al-Qur’an dengan mengabaikan materi hadis yang diriwayatkan oleh ‘Âisyah .

PENUTUP

Kenyataan di atas menggambarkan kegigihan usaha ulama hadis utuk menyelamatkan hadis yang shaheh sanadnya, tapi yang terkesan betentangan dengan al-Qur’an. Pertanyaan yang muncul kemudian mengapa mereka tidak mempertimbangkan matan hadis riwayat ‘Âisyah , jawabannya adalah karena nasib hadis ditentukan oleh periwayat hadis. Apabila kontradiksi yang terjadi pada hadis di atas diselesaikan dengan menggunakan jalur kritik matan mungkin mempunyai kesimpulan yang berbeda. Akan tetpi kritik matan tidak dapat dilakukan, apabila hadis tersebut tidak lulus dalam kritik sanad.
Kenyataan ini juga membuktikan bahwa para kolektor hadis yang terpercaya juga mempunyai peranan dalam menentukan diterima atau ditolaknya hadis di kalangan masyarakat Islam, karena Asîd ibn Zaid yang dinilai negatif oleh ulama-ulama hadis dapat menempati posisi terhormat dan beruntung dapat masuk dalam koleksi hadis-hadis Imam Al-Bukhârî yang dinilai mempunyai persyaratan yang sangat ketat.


DAFTAR PUSTAKA

al-Naisâbûrî, Muslim Ibn Hajjâj, Sahîh Muslim, Beirut: Dar al-Fikr, 1993
al-Khatîb, Muhammad ‘Ajjâj, Usûl al-Hadîts, Beirut: Dar al-Fikr, 1989
Al-Tahhan, Mahmûd, Taisîr Mustalah al-Hadîts, Beirût: Dâr al-Tsaqafah al-Islâmiyah, 1985, Cet. Ke-VII.
Al-Syaukanî, Muhammad ibn Abd al-Rahmân, Irsyâd al-Fukhûl, Beirût: Dâr al-Fikr, tth.
Hasyîm, Ahmad ‘Umar, Qawâ’id al-Hadîts, Cairo: Dâr al-Syabab li al-Taba’ah, 1995
al-Qâsimî, Muhammad Jamâluddîn, Qawâ’id Tahdîts min Funûn Mustalah al-Hadits, Beirût: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1979
Al-Syaukanî, Muhammad ibn Abd al-Rahmân, Fath al-Mugîts, Cairo: Maktabah al-Sunnah, 1995
Syâkir, Ahmad Muhammad , Al-Ba’îts al-Hatsîts, Beirût: Dâr al-Kutb al-Ilmîyah, 1994, h. 89
Al-Bagdâdî, Khâtib, Kitâb al-Kifâyah fî Ilm al-Riwâyah, Beirût: Dâr al-Kutb al-Ilmiyah, 1988
Al-Zarkasyi, Badr al-dîn, Al-Ijâbah li Irâd mâ Istadrakathu ‘Âisyah ‘alâ Sahâbah, Beirût: al-Maktabah al-Islâmî, 1980
Al-Bukhârî, Muhammad ibn Ismâ’îîl, Matan al-Bukhârî Masykul bi Hasyiyah al-Sindî, Beirût : Dâr el-Fikr, tth.
H. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akapres, 1995), Cet. ke-II
As-Asqallânî, Ibn Hajr, Fath al-Bârî bi Syarh al-Bukhârî, Cairo; Maktabah al-Qâhirah, 1978.
Al-Kirmânî, Syarh al-Bukhârî li al-Kirmânî, Beirût: Dâr al-Ihyâ’ al-Turats al-‘Arabi, 1991, Cet. Ke-II
Al-Nawawî, Yahya ibn Syaraf, Syarh Sahîh Muslim bi Syarh al-Nawawî, Cairo: Al-Maktabah al-Misriyah wa Maktabah, tth.
Al-Qâsimi, Muhammad Jamal al-dîn, Qawâ’id Tahdîts min Funûn Mustalah al-Hadîts, Beirût: Dâr al-Kutub al-Ilmiyah, 1979.