Ingin Tauuu...?

Senin, 24 Mei 2010

PEMAHAMAN MISOGINIS DALAM HADIS
Oleh: Ahmad Fudhaili


Pendahuluan

Permasalahan hadis sahîh yang berkaitan dengan perempuan menjadi perhatian para intelektual muslim kontemporer, karena ada beberapa hadis yang dinilai sangat mendeskreditkan kedudukan perempuan (misogyny)[1] dan terkesan bertentangan dengan pemahaman al-Qur’an, terlebih lagi hadis-hadis yang terkesan misogini ini terdapat dalam kitab hadis yang mempunyai kwalitas yang terbaik dan paling sahîh dari beberapa kitab-kitab sahîh lainnya. Seperti kitab sahîh al-Bukhârî yang disusun oleh Abû ‘Abdillâh Muhammad ibn Ismâ’îl ibn Ibrâhîm ibn Mughîrah ibn Bardizbah al-Ju’fî (194 H -256 H) dengan berdasarkan seleksi yang sangat ketat, oleh karena itu persyaratan imam al-Bukhârî dinyatakan sebagai persyaratan yang terbaik dan terketat dari beberapa persyaratan yang diterapkan oleh ulama-ulama hadis lainnya.
Keberadaan ke-sahîh -an hadis dipertanyakan kembali kebenarannya apabila ditinjau dari sisi matan. Apakah benar dalam seleksi hadis?. Ibn Taimiyyah (w. 728 H.) mempertanyakan kembali kebenaran hadis-hadis yang telah dikategorikan sahîh, ditinjau dari sisi matan. Standar yang dipakai oleh Ibn Taimiyyah adalah pemahaman al-Qur’an. Apabila matan hadis, sekalipun hadis sahîh, bertentangan dengan pemahaman al-Qur’an, maka harus ditolak. Sebaliknya, sekalipun hadis da’îf apabila sesuai dengan pemahaman al-Qur’an maka harus diterima. [2]
Yûsuf Qardawî tidak secara jelas menolak atau menerima hadis-hadis sahîh yang seolah-olah bertentangan, dari sisi matan, dengan pemahaman al-Qur’an, ilmu pengetahuan, akal manusia, perkembangan sejarah atau lainnya. Kemungkinan adanya arti kiasan (ta’wîl) atau pemahaman kita yang salah dan tidak mencapai sasaran yang dimaksudkan oleh hadis sahîh tersebut menjadi pertimbangan dalam memahami hadis.[3] Oleh karena itu janganlah terlalu cepat memponis bahwa hadis tersebut tidak sahîh dari tinjauan matan dan harus ditolak.

B. Pengertian dan Sejarah Misoginis
Pengertian Misogini
Mis-ogyn-ist berarti hater of women[4], yang mengandung pengertian kebencian terhadap wanita.[5] Pengertian “Hadis Misogini” yang dimaksudkan oleh penulis dalam pembahasan ini adalah hadis yang mengandung pemahaman misogini.
Hadis adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW. baik perkataan, perbuatan, ketetapan atau sifat-sifat Nabi SAW[6]. Maka yang dimaksud Hadis Misogini adalah “Perkataan, perbuatan, ketetapan atau sifat-sifat yang disandarkan kepada Nabi SAW. yang mengandung pemahaman kebencian terhadap perempuan”, bukan dalam pengertian “Perkataan, perbuatan, ketetapan atau sifat-sifat Nabi SAW. yang menunjukkan rasa kebencian terhadap perempuan”, karena apabila pemahaman kedua ini yang diterapkan, maka akan dipahami bahwa Nabi SAW. membenci perempuan, ini adalah suatu yang mustahil terjadi pada diri seorang Rasulullah SAW. dan tidak ada satu hadispun, kecuali hadis maudû’ (palsu), yang menunjukkan bahwa ada perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi SAW. yang menunjukkan kebencian terhadap perempuan. Pengertian hadis misogini yang dimaksud berbeda dengan pengertian hadis misogini yang dipahami oleh Fatima Mernisi dalam bukunya The Veil and Male Elite, ia beranggapan ada hadis misogini dalam literatur Islam dan hadis tersebut harus dihilangkan dari literatur Islam, sekalipun hadis tersebut telah dipastikan bersumber dari Nabi SAW. (sahîh)[7]. Menurut penulis tidak ada hadis misoginis, yang ada hanyalah pemahaman misoginis terhadap hadis. Kata “pemahaman” menunjukkan kemungkinan adanya pemahaman berbeda yang tidak terkesan misoginis terhadap hadis yang sama.

Sejarah Misogini
Pengertian misoginis yang dimaksudkan adalah pemahaman dalam aspek theologis bukan dalam aspek sosiologis. Aspek theologis adalah akar historis munculnya pemahaman misoginis. Sedangkan aspek sosiologis adalah akibat dari pengaruh theologis yang terakumulasi dalam sejarah panjang umat manusia yang diawali dari mitos-mitos.
Menurut Nasaruddin Umar, budaya di berbagai tempat, hubungan-hubungan tertentu lak-laki dan perempuan dikontruksi oleh mitos. Mulai mitos tulang rusuk asal usul kejadian perempuan sampai mitos-mitos di sekitar menstruasi. Mitos-mitos tersebut cenderung mengesankan perempuan sebagai the second creation dan the second sex. Pengaruh mitos-mitos tersebut mengendap di bawah sadar perempuan sekian lama sehingga perempuan menerima kenyataan dirinya sebagai subordinasi laki-laki dan tidak layak sejajar dengannya.[8]
Mitos-mitos perempuan memang agak rumit dipecahkan karena bersinggungan dengan persoalan-persoalan agama. Menurut Nasaruddin Umar, jika suatu mitos dituangkan kedalam bahasa agama maka pengaruhnya akan bertambah kuat, karena kitab suci bagi para pemeluknya adalah bukan mitos tetapi bersumber dari Tuhan. Nasaruddin Umar mengutip pendapat D.L. Carmodi yang mengugkapkan bahwa sejumlah mitos tidak dapat ditolak karena sudah menjadi bagian dari kepercayaan berbagai agama. Pengaruh cerita-cerita dalam berbagai kitab suci disebut sebagai unmythological aspects, karena menurutnya mitologi yang disebutkan dalam sebuah kitab suci meningkat statusnya menjadi sebuah keyakinan.[9]
Posisi perempuan yang lemah di dalam masyarakat merupakan akumulasi dari berbagai faktor dalam sejarah panjang umat manusia. Dalam lintasan budaya perempuan mempunyai beberapa kesamaan antara satu kelompok budaya atau keyakinan dengan kelompok budaya atau keyakinan lain. Anehnya beberapa mitos di sekitar perempuan mempunyai persamaan seperti mitos asal-usul kejadian perempuan[10].
Menurut penulis akar historis pemahaman misoginis berawal dari pemahaman tentang konsep penciptaan perempuan yang berbeda dengan konsep penciptaan laki-laki. Sedangkan pemahaman tentang perempuan yang mengesankan inferioritas (perempuan sebagai manusia bawahan, rendah dan kurang baik), sedangkan laki-laki merupakan superioritas (manusia atasan, pemimpin) barakar dari konsep penciptaan tersebut.
Di antara cerita manusia pertama terdapat dalam ajaran agama Mithra atau Mithras (Majusi), yaitu dongeng manusia pertama yang terdapat dalam kitab Arya Dasatira V- 72:[11]
“…Dengan perantaraan Indra, turunlah cahaya Mithra pada Yima di puncak bukit, berkerumunlah ruh-ruh suci karena kagum melihatnya itu, lalu turunlah pula cahaya-cahaya itu pada duta-duta Ahuramazda, musim yang dihormati dan api abadi.
Maka Ahura mengumpulkan bahan-bahan pembuatan Yima itu: dari cahaya Mithra, tanah, air, api dan udara, sehingga habislah bahan itu. Tetapi ia patra ingin membuat pasangan untuk Yima itu, ia pun termenung sejenak, lalu dimulailah ia memeriksa pati bulan purnama siddhi, pati seekor ular tengah berjalan, pati tumbuh-tumbuhan merambat, pati getaran rumput, pati parmah (gelegah), harum bunga mawar, desah Usa pada gerak daun, pati mata rusa, pati keindahan dan kasih matahari, kecepatan angin, air mata awan jingga, bulu-bulu halus, kemanjaan burung, pati madu, kecongkakan burung merak, pati tubuh burung layang-layang, pati cahaya berlian, suara pati merpati, lalu dengan perantaraan Indra dan dewi Parth, lahirlah seorang perempuan, diberinyalah hidup, nafsu dan arah pati nyawa, lalu diserahkannya perempuan itu untuk kawan hidup Yima, tak beberapa lama kemudian, berkatalah Yima itu: ‘Hai Patra, racunkah ia bagiku, ia berbicara seumpama kicau bulbul dan terlalu manja seumpama merak putih dan menangis seumpama awan.’
Maka diambil kembalilah oleh Ahura akan perempuan itu, tak beberapa lama kemudian Yima pun datang mengadu pula, katanya: ‘Wahai Patraku juru cipta, apakah aku ini harus hidup sendiri tanpa perempuan itu?’. Maka disuruh Patra rukun kembali kedua makhluk itu. Tak beberapa lama kemudian Yima datang mengadu: ‘Wahai Patra, sesungguhnya ia lebih menyusahkan daku daripada ia menghiburku’. Kata Patra: ‘Didiklah ia bawalah ke jalan kebajikan menurut jalan Mithra, sehingga kalian dapat hidup tentram’, Maka berkatalah Yima: ‘Sesungguhnya aku tiada sanggup hidup bersamanya tetapi akupun tak dapat hidup tanpa dia’.
Maka anak beranaklah mereka dan laki-laki selalu bersifat dengan sifat api, tanah, air, angin dan udara. Perempuan itu selalu bersifat dengan bahan baru itu karena bukan sisa bahan lama pembuatan Yima….”[12]

Cerita di atas tidak lagi dianggap dongeng tentang manusia pertama, akan tetapi telah menjadi keyakinan dalam agama mereka, karena cerita tersebut tertera dalam kitab suci mereka, Arya Dasatira. Manusia pertama adalah laki-laki yang disimbolkan dengan sosok Yima. Kemudian manusia kedua, yaitu perempuan, diciptakan untuk memenuhi kebutuhan Yima, akan tetapi perempuan dianggap sebagai penggoda dan pengganggu laki-laki, karena diciptakan dari sesuatu yang berbeda dengan bahan untuk menciptakan laki-laki, Yima.
Keyakinan tentang manusia pertama terdapat pula dalam ajaran agama Nasrani atau Yahudi yang tertera dalam Kitab Perjanjian Lama dalam Kitab Kejadian II ayat 21-22:
“…Maka didatangkan Tuhan Allah atas Adam itu tidur yang tetap lalu tertidurlah ia. Maka diambil Allah sebilah tulang rusuknya, lalu ditutupkannya pula tempat itu dengan daging. Maka daripada tulang yang telah dikeluarkannya dari dalam Adam itu diperbuat Tuhan seorang perempuan. Lalu dibawanya akan dia kepada Adam.”[13]

Dalam Islam tidak ada teks yang menunjukkan secara langsung tentang perbedaan penciptaan antara laki-laki dan perempuan, kecuali dalam teks hadis, akan tetapi dapat dipahami dengan pengertian metafor (majazi) sehingga tidak terkesan misoginis.
Cerita tentang penciptaan perempuan dalam ajaran Islam didapat dalam kitab-kitab tafsir, sebagai pemahaman terhadap ayat al-Qur’an surat al-Nisa’/4: 1, atau dalam kitab-kitab syarh (komentar dan penjelasan) hadis. Dalam Hâsyiah Tafsir Jalâlain dikemukakan:
“Yang dimaksud zawj (pasangan Adam) adalah Hawwa. Dinamakan Hawwa karena dia diciptakan dari sesuatu yang hidup.[14] Hawwa diciptakan dari tulang rusuk Adam sebelah kiri, maka tulang rusuk bagian kiri kaum laki-laki kurang satu. Bagian kanan berjumlah delapan belas. Sedangkan bagian kiri berjumlah tujuh belas. Hawwa diciptakan setelah Adam masuk ke dalam surga kemudian ia tertidur. Setelah Adam terbangun ia dapati Hawwa dan ingin menjamahnya, akan tetapi dilarang oleh para Malaikat sebelum Adam memberikan mahar (mas kawin) kepada Hawwa. Maharnya adalah tiga kali atau sepuluh kali salawat kepada Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu mahar tidak harus suatu benda yang dapat dimanfaatkan oleh istri. Mahar disini bukanlah yang sebenarnya, hanya untuk menunjukkan keberadaan Nabi Muhammad saw. kepada Adam, karena tanpa Nabi Muhammad saw. Adam tidak dapat menyentuh Hawwa, dan Nabi Muhammad saw. adalah sebagai perantara adanya segala sesuatu. Setelah Allah cabut tulang rusuk Adam, Allah tutup kembali ditempat tulang tersebut dengan daging tanpa disadari oleh Adam dan tidak ada rasa sakit.[15]
Apabila Hawwa diciptakan dari tulang rusuk Adam, maka Hawwa adalah termasuk anak-anak Adam dan dapat dikawini oleh anak-anak Adam yang lain menurut syari’at yang berlaku pada saat itu. (Ahmad Sawi berkata) Proses Hawwa dengan Adam tidak seperti proses anak dengan orang tua. Hawwa tumbuh dari tulang rusuk Adam seperti tumbuhnya pohon korma dari biji korma…Dari Adam Hawwa hamil sebanyak 20 atau 40 kali. Tiap kehamilan melahirkan laki-laki dan perempuan. Kemudian dipasang-pasangkan antara laki-laki kehamilan yang satu dengan perempuan kehamilan yang lain dan sebaliknya…[16]

Cerita seperti itu terdapat pula dalam tafsir Khâzin yang berbunyi:
Setelah Allah ciptakan Adam, Allah tidurkan. Kemudian Allah ciptakan Hawwa dari tulang rusuk kiri Adam yang pendek. Setelah Adam terbangun dilihatnya Hawwa berada di sisi kepalanya. Adam bertanya: “Siapa engkau?”. Hawwa menjawab: “al-Mar’ah (perempuan)”.“Untuk apa engkau diciptakan?”. Hawwa menjawab: “Supaya engkau tentram di sisiku”. Kemudian Adam merasa suka kepada Hawwa dan diperlakukan dengan lembut karena ia diciptakana dari bagian tubuhnya sendiri.[17]

Cerita serupa diungkapkan dalam kitab tafsir Jâmi’ al-Bayân:
“Kemudian Allah mengambil sebuah tulang rusuk sebelah kiri Adam yang sedang tidur dan Allah tutup kembali tempat tulang rusuk tersebut tanpa menjadikan Adam terjaga dari tidurnya. Dari tulang rusuk tersebut Allah ciptakan pasangan Adam yaitu Hawwa, seorang perempuan untuk ketenteraman Adam. Setelah setahun Adam terbangun dari tidurnya dan melihat Hawwa ada di sisinya, Adam berkata (sebagaimana yang kalian kira) dagingku, darahku, istriku, maka Adam merasa tentram. [18]

Cerita-cerita tersebut diyakini secara dogmatis oleh para pemeluknya masing-masing sebagai ajaran agama yang suci dan diyakini kebenarannya datang dari sisi Tuhan mereka, sehingga tidak dapat dibantah. Adapun dalam ajaran Islam, cerita tersebut diperoleh dari pemahaman para mufassir atau pen-syarh hadis, bukan dari teks al-Qur’an atau hadis secara langsung, yang bersifat subyektif dan tidak ada keharusan meyakini kebenarannya.
Leila Ahmed, dalam bukunya Women and Gender in Islam: Historical Roots of a Modern Debate, telah melakukan penelitian dari aspek sosiologis sebagai akibat dari pemahaman theologis terhadap cerita-cerita misoginis yang dianggap sebagai akar historis pemahaman misoginis. Penelitian dilakukan pada sosio-kultural yang berkembang di Timur Tengah (khususnya di Mesopotamia dan wilayah Timur Tengah Miditeranea) sebelum Islam, serta ciri khas yang mempunyai kesamaan dengan ajaran Islam[19].
Seperti isi dalam Kode Hammurabi (kira-kira tahun 1752 S.M.)
Seorang laki-laki dapat menggadaikan istri atau anak-anaknya selama tiga tahun dan melarang tegas memukul atau melukai agunan gadai tersebut dan bila tidak mampu membayar utang, mereka dapat dijadikan budak-utang.
Laki-laki dapat dengan mudah menceraikan istrinya, jika mereka tidak dapat melahirkan anak, tapi berhak memperoleh uang denda (uang perceraian).
Perempuan dapat menuntut perceraian hanya dengan cara yang sangat sulit. Jika seorang perempuan begitu membenci suaminya sehingga ia menyatakan ‘Engkau boleh menceraikanku’, maka catatannya akan diteliti di dewan kotanya, dan jika ia berhati-hati dan tidak salah, sekalipun suaminya telah pergi dan menghinanya habis-habisan, maka perempuan itu, tanpa disalahkan sama sekali, boleh mengambil maharnya dan pulang ke rumah orang tuanya. Akan tetapi menuntut perceraian-pun mengandung resiko. Apabila, ketika diteliti, dewan menemukan bahwa ia tidak hati-hati, tetapi minggat dan dengan demikian mengabaikan rumahnya dan menghina suaminya, maka mereka akan menceburkan perempuan tersbut ke dalam air.
Kepala keluarga berhak mengatur perkawinan anak-anaknya dan mempersembahkan anak wanitanya kepada para dewa, untuk menjadi seorang pendeta dan tinggal di biara.
Perkawinan umumnya bersifat monogamy, kecuali dikalangan istana, sekalipun orang-orang awam boleh mempunyai istri kedua atau selir, bila istri pertama tidak bisa melahirkan anak. Bagaimanapun juga laki-laki diperbolehkan berhubungan seksual dengan budak atau pelacur. Namun perzinahan yang dilakukan oleh istri (pasangannya) dikenakan hukuman mati, sekalipun suami boleh memilih untuk membiarkannya hidup.[20]
Isi hukum Assyria (kira-kira tahun 1200 S. M.)
Laki-laki dibolehkan melakukan pemukulan atas agunan gadai (perempuan, istri dan anak), menusuk telinga mereka, menjambak rambut mereka.
Seorang suami dibolehkan menjambak rambut istrinya, memotong atau melintir telinganya, tanpa dikenai hukuman.
Hukuman bagi seorang pemerkosa yang telah menikah adalah istrinya sindiri “dihinakan” dan diambil darinya untuk selama-lamanya.
Hukuman bagi seorang pemerkosa yang belum menikah adalah membayar harga seorang perawan kepada ayahnya dan mengawini perempuan yang telah diperkosa[21].
Dalam hukum Hammurabi (sekitar 1752 S. M.) dan Hukum Assyria (sekitar 1200 S. M.) terlihat bahwa perempuan dipandang sebagai benda yang dapat digantikan dengan nilai ekonomis. Kedudukan mereka sebagai istri, juga dipandang sebagai alat reproduksi untuk memperoleh keturunan dan suami mempunyai hak mutlak terhadap mereka.
Kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di Mesopotamia dilegitimasi dengan mengatasnamakan agama dari zaman Achaemenid hingga zaman Sasania. Seperti praktek perkawinan incest, dimana seorang laki-laki diperbolehkan mengawini saudara perempuannya, anak perempuannya bahkan ibunya. Perkawinan-perkawinan ini bukan hanya ditoleransi, tetapi bahkan dipandang sebagai amal kesalehan dan sangat utama, bahkan mujarab dalam melawan kekuatan-kekuatan setan.[22]
Agama Zoroastrianisme, sebagai agama monoteistik kalangan kelas atas yang muncul pada milenium pertama Sebelum Masehi, menuntut kepatuhan total seorang istri kepada suaminya, ia diharuskan menyatakan: “Aku akan senantiasa mematuhi suamiku sepanjang hidupku”. Ia dapat diceraikan apabila tidak mampu melakukan hal tersebut. Ia juga diharuskan setiap pagi ketika bangun untuk menghadap suaminya dan membungkukkan badan sembilan kali dengan tangan terbuka ketika menyambutnya, sebagaimana dilakukan laki-laki ketika menyembah Ohrmazd. Melahirkan seorang pewaris laki-laki dianjurkan dalam agama.[23] Dalam agama ini juga diyakini bahwa perempuan adalah ladang…Segala sesuatu yang tumbuh disana adalah milik sang empunya, sekalipun ia tidak menanamnya. Meminjamkan istri dipandang oleh para ahli hukum Sasania sebagai sebuah tindakan persaudaraan, suatu tindakan solidaritas dengan sesama anggota komunitas yang dipandang suci sebagai kewajiban agama.[24]
Berbagai unsur dalam regulasi-regulasi Zoroaster ini mengisyaratkan bahwa secara konseptual perempuan adalah sosok antara manusia dan benda, seperti dikemukakan dalam bukti bahwa perempuan dipinjamkan secara legal untuk layanan seksual dan lainnya.
Pada kawasan Timur Tengah Mediterania yang pada dasarnya terdiri atas populasi Kristen dan Yahudi. Agama Kristen yang dominan secara politik melahirkan gagasan-gagasan patrialkal dari agama Yahudi asal usulnya, serta sanksi religius dalam subordinasi perempuan dan mengesahkan atas kedudukan kedua esensial mereka, melalui kisah-kisah Bibel, seperti tentang penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam. Gagasan-gagasan patrialkal Yahudi mengenai perempuan berkaitan dengan gagasan-gagasan yang berkembang di Mesopotamia, yang mungkin merupakan tempat asal-usul orang-orang Ibrani. Kaum feminis Yahudi telah berargumen bahwa orang-orang Kristen cenderung mengkambinghitamkan agama Yahudi sebagai sumber misogini Kristen.[25]
Sumber-sumber kebudayaan yang ada adalah bersumber dari pemikiran Mediterania dan akhirnya Kristen dalam abad-abad tidak lama sebelum kebangkitan Islam. Salah satu bentuk kebudayaan dalam era pra-Kristen adalah pembunuhan bayi perempuan. Praktek pembunuhan bayi, terutama perempuan, sudah ada sebelum agama Kristen dan diikuti oleh orang-orang Yunani dan Romawi. Dikalangan orang-orang Romawi, membuang (dengan mengumumkan) bayi-bayi perempuan bahkan secara implisit dikodifikasikan dalam hukum: ayah diharuskan membesarkan semua anak laki-laki mereka dan hanya satu anak perempuan. Karena pembunuhan bayi sudah lazim terjadi di kalangan bangsawan Romawi.[26]
Pemahaman-pemahaman misoginis disamping bersumber dari ajaran-ajaran agama, atau sesuatu yang dianggap holistic, pemahaman ini diapresiasikan pula dari tulisan-tulisan para romo seperi Augustine, Origen dan Tertullian, yang mereflesikan konsep tentang perempuan sebagai inferior, sekunder, dibatasi penuh oleh biologinya, tidak berguna bagi laki-laki, menimbulkan godaan seksual, korupsi dan kejahatan. Salah satu contoh ungkapan Augustine, dengan merenungkan misteri ihwal mengapa Tuhan menciptakan perempuan, berpandangan bahwa Dia menciptakan perempuan bukan sebagai sahabat laki-laki, sebab laki-laki lain akan memainkan peran ini secara lebih baik, dan bukan pula sebagai pembantunya, sebab laki-laki lain akan lebih tepat. Saya tidak dapat mengetahui apa manfaat perempuan bagi laki-laki, apabila orang mengesampingkan fungsi melahirkan anak. Perempuan adalah sumber godaan seksual.[27]
Tertullian menulis tentang perempuan dengan perlakuan yang sangat misoginis, ia mengatakan: “Engkau-lah pintu gerbang setan. Engkau-lah pembuka segel pohon terlarang. Engkau-lah orang pertama yang meninggalkan hukum Tuhan. Engkau-lah yang mempengaruhi dia yang setan tidak cukup gagah berani untuk menyerangnya. Dengan begitu mudah engkau menghancurkan citra Tuhan, manusia. Karena gurun sahara-mu, yakni kematian, bahkan Putra Tuhan pun harus mati” [28].
Demikianlah akar persoalan misoginis bersumber dari dongeng-dongeng atau mitos-mitos klasik yang telah terakumulasi dalam sejarah yang panjang dan bukan bersumber dari ajaran agama yang mutlak.

C. Peranan Syarh (penjelasan) Dalam Memahami Hadis
Al-Qur’an dan hadis merupakan dua teks keagamaan. Memahami keduanya dapat terbantu dengan membaca penjelasan-penjelasan yang telah terdokumentasikan. Memahami al-Qur’an dapat terbantu dengan membaca kitab-kitab tafsir, sedangkan memahami hadis dapat terbantu dengan membaca kitab-kitab syarh hadis. Karena al-Qur’an dan Hadis merupakan sebuah tek keagamaan, maka para ulama memahami keduanya, atau siapapun yang memahami dua kitab teks keagamaan tersebut tidak terlepas dari bahasa, sejarah dan tradisi.[29] Farid Esack mengutip pernyataan cantwell-Semit yang menyatakan dalam bukunya Modern islam in India:
Apa yang disampaikan kepada pendengar atau pembaca sebenarnya cukup dengan apa yang dimaksud oleh pembicara atau penulis, sehingga kita sering dibuat merasa kagum. Namun pada perinsipnya ia tidak pernah benar-benar sama, terutama dalam soal yang penting, halus atau mendalam. Karena makna bagi setiap orang atas suatu istilah atau konsep, apalagi frase atau kalimat yang terintegrasi ke dalam pengalaman dan pandangan hidup orang itu, telah atau akan menjadi bagian darinya...Maka, makna tidak pernah sama bagi dua orang manapun...atau bagi dua masa manapun atau bagi dua wilayah manapun[30].

Farid Esack juga mengutip pendapat David Tracy yang menyatakan bahwa setiap tafsir mendatangi teks dengan membawa sejarah komplek yang kita sebut tradisi, tidak ada kemungkinan untuk lepas dari tradisi seperti halnya tidak ada kemungkinan untuk lepas dari sejarah dan bahasa.[31]
Demikian halnya dengan pemahaman hadis yang tertulis dalam kitab-kitab syarh mempunyai peranan yang sangat besar dalam memberikan pemahaman kepada pembaca dalam memahami teks hadis. Para pen-syarh hadis tidak terlepas dari konteks sejarah, taradisi dan bahasa. Dalam pengertian, keterangan yang diberikan untuk menjelaskan pemahaman sebuah hadis tidak terlepas dari latar belakang pen-syarh itu sendiri yang mempengaruhi pemahamannya terhadap hadis.
Perkembangan tafsir dapat dikatakan masih terus berkembang sampai saat sekarang, bahkan untuk konteks Indonesia telah muncul tafsir Al-Mishbah karya Muhammad Quraish Shihab, disamping perkembangan tafsir yang berbahasa Arab. Sedangkan dalam tradisi syarh hadis terjadi kepakuman dan terhenti sekitar abad ke- 8 atau ke- 9 H. tidak ada kelanjutan tradisi pen-syarh-an hadis setelah itu. Seperti kitab Sahîh al-Bukhârî pernah di-syarh-kan oleh al-Kirmâni (w. 786 H.) dalam karyanya Sahîh Abî ‘Abdillâh al-Bukhârî bî Syarh al-Kirmânî yang diselesaikannya pada tahun 775 H. di kota Mekkah. Ibn Hajar al-‘Asqallânî (773-852 H.) pernah men-syarh-kan kitab Sahîh al-Bukhârî dalam karyanya Fath al-Bârî bî Syarh al-Bukhârî yang ditulis lebih kurang selama 25 tahun, sejak tahun 817 H. sampai 842 H. Badr al-Dîn al-‘Ainî (762-855 H.) mensyarhkan kitab al-Bukhârî dalam karyanya ‘Umdah al-Qârî Syarh Sahîh al-Bukhârî, kitab ini ditulis lebih kurang selama 26 tahun, sejak tahun 821 H – 847 H. Al-Qastallânî (w. 923 H.) men-syarh-kan kitab Sahîh al-Bukhârî dalam karyanya Irsyâd al-Syârî lî Syarh Sahîh al-Bukhârî. Setelah itu tidal ada lagi ulama-ulama yang tertarik untuk mensyarahkan kitab Sahîh al-Bukhârî dengan memberikan komentar dan penjelsan secara ilmiyah dan modern sehingga memberikan sumbangsih yang sangat bermanfaat dalam khasanah ilmu-ilmu keislaman. Perhatian para intelektual muslim kontemporer yang sangat minim untuk memberikan komentar dan penjelasan terhadap teks-teks hadis dibandingkan perhatian mereka terhadap al-Qur’an sangat disesalkan oleh Yûsuf Qardâwî.[32]
Penomena di atas menimbulkan pertanyaan apakah permasalahan hadis telah terhenti dan dianggap final sampai pada penjelasan dan komentar ulama-ulama abad ke-8 dan ke-9 H.?, sedangkan hadis adalah sebuah teks yang dapat dipahami dalam konteks yang berbeda dan mengandung multi interpretatif. Terutama teks-teks hadis tentang perempuan yang dipahami oleh ulama-ulama terdahulu yang terkesan misoginis (merendahkan kaum perempuan) dan terkadang bertentangan dengan pemahaman al-Qur’an, fakta sejarah, ilmu pengetahuan modern atau dengan riwayat-riwayat lain. Pemahaman mereka sudah tidak relevan apabila diterapkan pada konteks kekinian, tetapi teks hadis akan tetap eksis apabila dipahami dalam konteks kekinian.
Hadis-hadis yang pada awalnya terkesan misoginis, akan bertambah ke-misoginis-annya ketika teks hadis tersebut dikomentari dan diberi penjelasan dengan nuansa yang misoginis. Didokumentasikan dalam literatur literatur syarh hadis dan diyakini bahwa pemahaman seperti itulah yang dianggap benar dan yang dimaksud oleh teks hadis. Padahal pemahaman tersebut sangatlah subyektif apabila dipahami dalam konteks dan paradigma yang berbeda. Terutama apabila hadis tersebut dipahami menurut kontek masa kini akan sangat berbeda dengan kontek masa lampau.
Salah satu contoh peranan syarh (penjelasan) yang misoginis terhadap teks hadis yang terkesan misoginis. Ada hadis shaheh riwayat imam al-Bukhârî dengan redaksi:
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الشُّؤْمُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي الْفَرَسِ وَالْمَرْأَةِ وَالدَّارِ[33]
Pada teks hadis di atas pemahaman tektual hadis tersebut adalah bahwa ada tiga hal yang medatangkan ketidak beruntungan (sial), yaitu kuda, perempuan dan rumah. Pemahaman tektual hadis ini sangat terkesan misoginis ditambah lagi dukungan dari penjelasan (syarh) hadis tersebut. Pada penjelasan (syarh) hadis tersebut, al-Kirmânî dan Ibn Hajar al-Asqallânî dalam Fath al-Bârî bî Syarh al-Bukhârî mengomentari bahwa kesialan pada kaum perempuan adalah karena mandul (tidak dapat mempunyai keturunan), mas kawin yang mahal dan akhlak yang buruk. Sehingga perempuan (istri) yang mempunyai sifat-sifat seperti itu harus diceraikan.[34] Penjelasan seperti ini sangat mendeskreditkan kaum perempuan sebagai seorang istri. Pasangan suami istri yang tidak dapat mempunyai keturunan tidak hanya disebabkan dari pihak istri. Pada masa sekarang, dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, kesulitan mempunyai keturunan telah dapat dideteksi. Penyebab tidak dapat mempunyai keturunan bukan hanya ditentukan dari keadaan istri, akan tetapi posisi suami dan istri mempunyai potensi yang sama, bahkan mungkin disebabkan dari pihak suami. Sedangkan mahalnya mas kawin dan akhlak yang buruk berinplikasi pada diri pelaku, bukan pada diri perempuan. Siapapun yang mempunyai sifat buruk tersebut akan berakibat buruk pada dirinya sendiri tidak pada orang lain. Hadis ini dan penjelasannya terkesan mendeskreditkan kaum perempuan dari posisi mereka sebagai istri yang tidak dapat memberikan keturunan, juga mendeskreditkan posisi perempuan sebagai makhluk Allah, keberadaan mereka dipersamakan dengan keberadaan kuda dan rumah. Apabila dibandingkan dengan al-Qur’an maka hadis ini juga terkesan kontradiktif dengan Surat al-Hadîd (57) ayat; 22.
Menurut Abdul Halim Abu Syuqqah kesan misogini pada hadis sahîh bukanlah karena matan hadis, tetapi karena kesalahan manusia dalam memahaminya. Hadis sahîh tidak salah dalam memposisikan kaum perempuan, teks hadis yang terkesan misogini bukan kesalahan pada teks hadis tersebut, akan tetapi pemahaman manusia pada hadis tersebut yang menimbulkan kesan misogini[35].

D. Solusi Menghindari Pemahaman Misoginis
Salah satu ciri-ciri hadis misoginis adalah bertentangan dengan teks al-Qur’an atau pemahaman al-Qur’an, prinsip-prinsip agama, disamping hadis tersebut mengandung indikasi menyudutkan posisi kaum perempuan, bahkan menyudutkan posisi Nabi Muhammad saw. sebagai pembawa rahmat bagi sekalian alam “rahmatan li al-‘alamin”.
Apabila hal ini terjadi maka menunjukkan salah satu ciri dari hadis maudu’ (palsu), karena diantara ciri-ciri kepalsuan (maudhu’ ) dalam matan adalah:
a. Kerancuan bahasa menurut standarisasi bahasa Arab.
b. Pemahaman hadis yang rancu.
c. Bertentangan dengan al-Qur’an, hadis mutawatir atau ijma’ ulama
d. Materi hadis menyudutkan keberadaan sahabat Nabi saw., seperti tuduhan berdusta atau tidak menyampaikan syari’at dari Nabi saw.
e. Materi hadis bertentangan dengan bukti-bukti sejarah
f. Materi hadis mendukung salah satu mazhab (paham), karena periwayatan orang yang fanatik terhadap suatu mazhab
g. Hadis yang menginformasikan tentang peristiwa yang besar, tapi hanya diriwayatkan oleh satu perawi saja.
h. Hadis yang berlebihan dalam menjanjikan pahala yang sangat besar terhadap amal perbuatan yang sangat kecil.[36]
Akan tetapi permasalahannya adalah terkadang hadis-hadis yang terkesan misoginis tersebut terdapat dalam kitab-kitab sahîh atau hadis yang termasuk kategori hadis-hadis sahîh yang tidak diragukan lagi.
Apabila hadis tersebut telah dinyatakan sahîh dari sisi sanad, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penilaian terhadap matan (kritik matan). Hal ini dapat dilakukan dengan cara perbandingan, yaitu:
a. Perbandingan antara hadis-hadis dari berbagai murid seorang guru (syeikh)
b. Perbandingan antara pernyataan-pernyataan dari seorang ulama yang dikeluarkan pada waktu yang berlainan.
c. Perbandingan antara pembacaan lisan dengan dokumen tertulis.
d. Perbandingan antara hadis dengan ayat al-Qur′an yang berkaitan.[37]

Jalan keluar yang dilakukan oleh ulama dalam mengatasi suatu pernyataan, baik dari al-Qur’an maupun dari hadis, yang terkesan kontradiktif satu dengan lainnya sangat beragam. Salah satu metode untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan cara ta’wîl. Metode inipun bukan metode yang disepakati oleh para ulama. Mazhab Hanâbilah dengan tegas menolak cara ta’wîl dan lebih memilih pemahaman tekstual. Apabila ada hadis yang terkesan “kontradiktif” dengan teks atau pemahaman al-Qur’an maka hadis tersebut harus ditolak atau dianggap da’îf (lemah)[38]. Pendapat ini juga dipegang oleh Ibn Taimiyyah[39] dan Ibn Hazm[40]. Sebaliknya, Imam Syâfi’i lebih mendahulukan cara ta’wîl untuk memahami hadis yang terkesan “kontradiktif” dari pada harus menolak hadis shaheh[41]. Dua pendapat ini disikapi oleh Yûsuf Qardawî dengan sangat hati-hati. Ia lebih memilih sikap menerima cara ta’wîl daripada harus menolak atau mengingkari hadis yang terkesan kontradiktif dengan teks atau pemahaman al-Qur’an, mengingat bahwa hadis tersebut diriwayatkan melalui beberapa jalur yang sahîh. Oleh sebab itu, penolakan terhadap hadis sahîh adalah suatu tindakan yang sangat riskan, sementara masih ada peluang untuk dilakukan cara ta’wîl.[42] Bersamaan dengan itu, Yûsuf Qardawî mengingatkan bahwa pe-tawîl-an atas hadis (serta nash-nash secara umum) dengan menyimpangkan dari arti dzahir (tekstual) adalah suatu tindakan yang riskan. Oleh karena itu, tidak sepatutnya dilakukan oleh ilmuwan Muslim kecuali apabila hal tersebut memang benar-benar diperlukan berdasarkan penilaian akal atau karena tuntutan teks keagamaan. Seringkali hadis-hadis di-ta’wîl-kan berdasarkan penilaian-penilaian subyektif ataupun berdasarkan kecenderungan regional, namun kemudian –setelah diteliti secara cermat -- akan tampak bahwa sebaiknya membiarkan hadis-hadis tersebut tetap dalam arti lahiriyah[43]. Yûsuf Qardawî mensyaratkan bagi suatu hadis yang dilakukan ta’wîl harus berdasarkan argumentasi (dalil-dalil) dan harus ada kesesuaian antara makna asli (haqiqi) dengan makna ta’wîl serta tidak bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’an dan hadis lainnya[44]. Ta’wîl yang tidak didasari oleh argumentasi (dalil) yang kuat (sahîh), dari sisi bahasa, syar’i atau dari sisi logika maka ta’wîl tersebut harus ditolak[45]
Kenyataan adanya hadis-hadis yang terkesan misoginis dalam kitab-kitab sahîh tidak dapat dihindari, ditambah hadis-hadis tersebut terkesan bertentangan dengan al-Qur’an. Akan tetapi metode yang ditempuh oleh ulama-ulama hadis untuk menjelaskan hadis-hadis tersebut juga beragam, diantaranya ada yang menggunakan metode ta’wil dan ada yang menolak. Ada yang menggunakan kaedah usûl:
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
ada pula yang menggunakan kaedah usûl:
العبرة بخصوص السبب لا بعموم اللفظ
Kedua kaedah ini dapat digunakandalam dalam melakukan kritik matan hadis, karena kedua kaedah ini sama-sama melakukan pendekatan sejarah (asbâb al-wurûd) dalam memahami hadis. Hadis tidak dapat dipahami hanya secara tekstual, akan tetapi hadis juga tidak dapat dipahami hanya secara kontekstual, keduanya harus berjalan seiringan. Apakah kenyataan ini harus ditolak dengan menghilangkan hadis-hadis seperti itu dalam literatur Islam, ataukah membiarkannya sebagai “romantika sejarah” yang tidak perlu dibaca atau diamalkan dalam ajaran Islam?. Atau ada pemahaman lain yang sebenarnya tidak bertentangan dengan pemahaman al-Qur’an, dengan mengunakan metode yang telah ditetapkan oleh ulama-ulama hadis. Karena pemahaman al-Qur’an juga telah mengalami perkembangan sesuai dengan kondisi pada saat al-Qur’an dipahami, maka jalan yang terbaik adalah memahami hadis secara kontekstul dengan paradigma yang berbeda bukan menghilangkan dari leteratur Islam.
Hadis-hadis yang Berpotensi Dipahami Secara Misoginis
Perempuan mayoritas penghuni neraka serta kurang dalam akal dan agamanya
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدٌ هُوَ ابْنُ أَسْلَمَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا
Penyebab terputusnya shalat
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ ح قَالَ الْأَعْمَشُ وَحَدَّثَنِي مُسْلِمٌ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ ذُكِرَ عِنْدَهَا مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ فَقَالَتْ شَبَّهْتُمُونَا بِالْحُمُرِ وَالْكِلَابِ وَاللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَإِنِّي عَلَى السَّرِيرِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ مُضْطَجِعَةً فَتَبْدُو لِي الْحَاجَةُ فَأَكْرَهُ أَنْ أَجْلِسَ فَأُوذِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْسَلُّ مِنْ عِنْدِ رِجْلَيْهِ
Pembawa Sial
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الشُّؤْمُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي الْفَرَسِ وَالْمَرْأَةِ وَالدَّارِ
Diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَمُوسَى بْنُ حِزَامٍ قَالَا حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ مَيْسَرَةَ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
Larangan berpuasa tanpa izin suami
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُمْ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنْ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّ نِصْفَ أَجْرِهِ لَهُ
Larangan berpergian sendiri
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Gambaran Syeitan
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
Pelayan sex bagi suami
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Obyek yang dinilaian untuk dinikahi laki-laki
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Perhiasan dunia
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي شُرَحْبِيلُ بْنُ شَرِيكٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
Penyebab Nabi Adam bersalah
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا بَنُو إِسْرَائِيلَ لَمْ يَخْبُثْ الطَّعَامُ وَلَمْ يَخْنَزْ اللَّحْمُ وَلَوْلَا حَوَّاءُ لَمْ تَخُنْ أُنْثَى زَوْجَهَا الدَّهْرَ
Fitnah terbesar untuk kaum laki-laki
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عُثْمَانَ النَّهْدِيَّ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ
Pelayan suami
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ عَنْ أَبِيهِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ
حَدَّثَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَبِي نَصْرٍ عَنْ مُسَاوِرٍ الْحِمْيَرِيِّ عَنْ أُمِّهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتْ الْجَنَّةَ
Kesimpulan
Pada hakekatnya tidak ada hadis misoginis, yang ada hanyalah pemahaman hadis yang terkesan misoginis. Pemahaman ini sangat tergantung pada tingkat intelektual, latar belakang pendidikan dan sosio-kultur yang melingkupinya, maka pemahaman inipun menjadi beragam.
Misoginis yang dimaksudpun bukanlah dalam pengertian sosiologis tetapi dalam pengertian theologis. Nabi tidak mengajarkan kepada umatnya untuk mendeskreditkan atau merendahkan kaum perempuan sebagai makhluk Tuhan. Secara sosiologis tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa kaum perempuan sebagai inferioritas (perempuan sebagai manusia bawahan, rendah dan kurang baik), sedangkan laki-laki merupakan superioritas (manusia atasan, pemimpin). Sedangkan misoginis dalam pengertian theologis yang merembas dalam pemahaman hadis dikontruksi oleh mitos-mitos.
Mitos-mitos tersebut cendrung mengesankan perempuan sebagai inferioritas dan laki-laki sebagai superioritas. Akhirnya mitos-mitos ini merasuk dalam pemahaman-pemahman agama (al-Qur’an dan hadis) dan pengaruhnya semakin kuat, karena dianggap bersumber dari ajaran agama. Diantara mitos-mitos yang merasuk ke dalam hadis diindikasikan sebagai kisah israiliyat.


DAFTAR PUSTAKA
Ibn Taimiyyah, ‘Ulûm al-Hadîts, Beirât: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1985, Cet. Ke-I, h. 14.

Yûsuf Qardawî, Al-Marjai’iyyah al-‘Ulyâ fî al-Islâm li al-Qur’ân wa al-Sunnah, Cairo: Maktabah Wahbah, tth.

A. S. Hornby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Corrent English, London: Oxford University Press, 1983, Cet. ke-11

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1987, Cet. ke- XV

Mahmûd Tahhân, Taisîr al-Mustalah al-Hadîts, Beirût: Dâr al-Tsaqafah al-Islâmiyah, 1985. Cet. ke- 7.

Fatima Mernisi, Menengok Kontroversi Peran Wanita dalam Politik, Surabaya: Dunia Ilmu, 1997, terjemah M. Masyhur Abadi,

Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an, Jakarta: Paramadian, 1999

A. D. El Marzdedeq, Parasit Aqidah Selintas Perkembangan dan Sisa-sisa Agama Kultur, Bandung: Yayasan Ibnu Ruman, tth

Perjanjian Lama-Baru, Jakarta: Lembaga al-Kitab, 1979

Ahmad Sâwi al-Mâliki, Hâsyiah al-‘Allâmah al-Sâwi ‘alâ Tafsîr al-Jalâlain, Beirût: Dâr al-Fikr, 1993, Ditashhih oleh Sidqi Muhammad Jamil

‘Alâ al-Din ibn Muhammad yang terkenal dengan nama al-Khâzin, Tafsîr al-Khâzin Lubâb al-Ta’wîl fî Ma’ânî al-Ta’wîl, Beirût: Dâr al-Kitâb, 1989, Juz I,

Abû Ja’far Muhammad ibn Jarîr al-Tabari, Jâmi’ al-Bayân fi Tafsîr al-Qur’ân, Beirût: Dâr al-Ma’rafah, 1972, Cet. ke-II

Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis Perdebatan Modern, Jakarta: Lentera, 2000, terjemah: M. S. Nasrulloh, Cet. ke-I, h. 3 - 41
[1]Farid Esack, Al-Qur’an Leberalisme, Pluralisme; Membebaskan yang Tertindas, Bandung: Mizan, 2000, Cet. Ke- I, terjemah Watung A. Budiman

Yusuf Qardhawi, Bagaimana Memahami Hadis nabi SAW. Bandung: Karisma, 1993, Cet ke- I, terjemah Muhammad Bagir

Al-Kirmânî, Sahîh Abî ‘Abdillâh al-Bukhârî bî Syarh al-Kirmânî, Beirût: Dar al-Ihyâ’ al-Turats al-‘Arabi, 1991, Cet. Ke-II

Abdul Halim Abu Suqqah, Kebebasan Wanita, Jakarta: Gema Insani Press, 199, Cet. ke-2, Jilid. II, Penerjemah Chairul Halim Lc.

Muhammad ‘Ajjâj al-Khatîb, Usûl al-Hadîts ‘Ulûmuh wa Mustalahu, Beirût: Dâr al-Fikr, 1989
Muhammad ‘Ajjâj al-Khatîb, Al-Sunnah Qabl al-Tadwîn, Beirût: Dâr al-Fikr, 1990, Cet. Ke-V

Muhammad Mustafâ al-A‘zamî, Studies in Hadith Methodology and Literature, (Indiana: Islamic Teaching Center Indianapolis, 1977) h. 52
Yûsuf Qardawî, Al-Marjâ’iyyah al-‘Ulyâ’ fî al-Islâm lî al-Qur’ân wa al-Sunnah, Cairo: Maktabah Wahbah, tth.

Yûsuf Qardawî, Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW., Penerjemah: Muhammad al-Baqir, Bandung: Karisma, 1993

Ibn Hajar al-‘Asqallânî (773-852 H.), Fath al-Bârî bî Syarh al-Bukhârî, Cairo: Maktabah al-Qâhirah, 1978


[1] Misogyny adalah kata benda (noun) yang secara bahasa mempunyai pengertian “kebencian terhadap wanita”. John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: P.T. Gramedia, 1987), Cet. ke-XV, h. 382
[2] Ibn Taimiyyah, ‘Ulûm al-Hadîts, (Beirât: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1985), Cet. Ke-I, h. 14.
[3] Yûsuf Qardawî, Al-Marjai’iyyah al-‘Ulyâ fî al-Islâm li al-Qur’ân wa al-Sunnah, (Cairo: Maktabah Wahbah, tth.), hal. 28
[4] A. S. Hornby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Corrent English, (London: Oxford University Press, 1983), Cet. ke-11, h. 541. Dengan tulisan mis-ogyn-ist.
[5] John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1987), Cet. ke- XV, h. 383. Dalam kamus ini ditulis misogyny. Dalam tulisan ini penulis menggunakan tulisan “misogini” secara definitif yang di-Indonesia-kan, tidak menggunakan tulisan aslinya (Inggris dengan tulisan misogyny). Pada awalnya ditulis dengan huruf miring dan selanjutnya tidak digunakan hurup miring.
[6] Mahmûd Tahhân, Taisîr al-Mustalah al-Hadîts, (Beirût: Dâr al-Tsaqafah al-Islâmiyah, 1985). Cet. ke- 7. h 15
[7] Fatima Mernisi, Menengok Kontroversi Peran Wanita dalam Politik, (Surabaya: Dunia Ilmu, 1997), terjemah M. Masyhur Abadi, Cet. ke-1, 54-105.
[8] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an, (Jakarta: Paramadian, 1999), Cet. ke-I, h. 88.
[9] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an, h. 89
[10] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an h. 89
[11] Agama Mithra atau Mithras (Manjusi) pernah berkembang sampai Eropa Barat dan kelak terdesak oleh ajaran Nasrani, karena desakan itulah ia berbaur dalam wujud baru Nasrani Eropa. Kitab agama Mithra bertuliskan paku Persia berserakan dan sebuah kitabnya yang disusun kembali ialah Dasatira atau Arya Dasatira. Pemegang Dasatira dinamakan Dastur. Dewa-dewa yang terkenal: Ahuramazda sebagai khoda, Mithra dan Indra bergelar Wretragma yang berhasil membunuh naga Wretra, keduanya pembantu Ahuramazda. Ahuramazda adalah Tuhan tertinggi, kuilnya seluas langit dan bumi, bersifat: tidak berawal, tidak berakhir, Maha Esa, Maha Pencipta dan Maha segala.
[ A. D. El Marzdedeq, Parasit Aqidah Selintas Perkembangan dan Sisa-sisa Agama Kultur, (Bandung: Yayasan Ibnu Ruman, tth), h. 111]
[12] A. D. El Marzdedeq, Parasit Aqidah Selintas Perkembangan dan Sisa-sisa Agama Kultur, h. 112
[13] Perjanjian Lama-Baru, (Jakarta: Lembaga al-Kitab, 1979), h. 9
[14] Ahmad Sâwi al-Mâliki, Hâsyiah al-‘Allâmah al-Sâwi ‘alâ Tafsîr al-Jalâlain, (Beirût: Dâr al-Fikr, 1993), Ditashhih oleh Sidqi Muhammad Jamil, Jilid I, h. 266
[15] Ahmad Sâwi al-Mâliki, Hâsyiah al-‘Allâmah al-Sâwi ‘alâ Tafsîr al-Jalâlain, h. 43
[16] Ahmad Sâwi al-Mâliki, Hâsyiah al-‘Allâmah al-Sâwi ‘alâ Tafsîr al-Jalâlain, h. 264
[17] ‘Alâ al-Din ibn Muhammad yang terkenal dengan nama al-Khâzin, Tafsîr al-Khâzin Lubâb al-Ta’wîl fî Ma’ânî al-Ta’wîl, (Beirût: Dâr al-Kitâb, 1989), Juz I, h. 473
[18] Abû Ja’far Muhammad ibn Jarîr al-Tabari, Jâmi’ al-Bayân fi Tafsîr al-Qur’ân, (Beirût: Dâr al-Ma’rafah, 1972), Cet. ke-II, Juz. III, h. 150.
[19] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis Perdebatan Modern, (Jakarta: Lentera, 2000), terjemah: M. S. Nasrulloh, Cet. ke-I, h. 3 - 41
[20] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 5-8
[21] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 5-7
[22] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 15
[23] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 15
[24] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 16
[25] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 37
[26] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 38
[27] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 39
[28] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam Akar-akar Historis, h. 39
[29]Farid Esack, Al-Qur’an Leberalisme, Pluralisme; Membebaskan yang Tertindas, (Bandung: Mizan, 2000), Cet. Ke- I, terjemah Watung A. Budiman, h. 110.
[30] Farid Esack, Al-Qur’an Leberalisme, Pluralisme; Membebaskan yang Tertindas, h. 11
[31] Farid Esack, Al-Qur’an Leberalisme, Pluralisme; Membebaskan yang Tertindas, h. 11
[32] Yusuf Qardhawi, Bagaimana Memahami Hadis nabi SAW. (Bandung: Karisma, 1993), Cet ke- I, terjemah Muhammad Bagir, h. 119
[33] Al- Bukhârî, Sahîh al-Bukhârî, Kitâb al-Jihâd wa al-Sair, Bâb Mâ Yuzkaru fî Syau’m al-Fars.
[34] al-Kirmânî, Sahîh Abî ‘Abdillâh al-Bukhârî bî Syarh al-Kirmânî, (Beirût: Dar al-Ihyâ’ al-Turats al-‘Arabi, 1991), Cet. Ke-II, Juz. XIX, hal. 74
[35] Abdul Halim Abu Suqqah, Kebebasan Wanita, (Jakarta: Gema Insani Press, 199), Cet. ke-2, Jilid. II, Penerjemah Chairul Halim Lc., hal.273-285.
[36] Muhammad ‘Ajjâj al-Khatîb, Usûl al-Hadîts ‘Ulûmuh wa Mustalahu, (Beirût: Dâr al-Fikr, 1989), h. 433-436. Lihat pula Muhammad ‘Ajjâj al-Khatîb, Al-Sunnah Qabl al-Tadwîn, (Beirût: Dâr al-Fikr, 1990), Cet. Ke-V, h. 242-248
[37] Muhammad Mustafâ al-A‘zamî, Studies in Hadith Methodology and Literature, (Indiana: Islamic Teaching Center Indianapolis, 1977) h. 52
[38] Yûsuf Qardawî, Al-Marjâ’iyyah al-‘Ulyâ’ fî al-Islâm lî al-Qur’ân wa al-Sunnah, (Cairo: Maktabah Wahbah, tth.), h. 306
[39] Yûsuf Qardawî, Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW., Penerjemah: Muhammad al-Baqir, (Bandung: Karisma, 1993), Cet. ke- 1, h. 75
[40] Yûsuf Qardawî, Al-Marjâ’iyyah al-‘Ulyâ’ fî al-Islâm lî al-Qur’ân wa al-Sunnah, , h 305
[41] Ibn Hajar al-‘Asqallânî (773-852 H.), Fath al-Bârî bî Syarh al-Bukhârî, (Cairo: Maktabah al-Qâhirah, 1978), Jilid. 4, h. 171.
[42] Yusuf Qordhawi, Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW., h. 175
[43] Yusuf Qordhawi, Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW., h. 184
[44] Yûsuf Qardawî, Al-Marjâ’iyyah al-‘Ulyâ’ fî al-Islâm lî al-Qur’ân wa al-Sunnah, h. 296
[45] Yûsuf Qardawî, Al-Marjâ’iyyah al-‘Ulyâ’ fî al-Islâm lî al-Qur’ân wa al-Sunnah, h. 298. Metode ta’wil yang diterapkan oleh Yusuf Qordhawi dalam menyikapi antara nash-nash yang terkesan kontradtktif sangat hati-hati. Metode inilah yang digunakan oleh penulis dalam memecahkan persoalan hadis-hadis misoginis yang terkesan kontradiktif dengan teks atau pemahaman al-Qur’an. Karena hadis-hadis yang terkesan misoginis yang terdapat dalam kitab Shaheh Bukhari, berdasarkan penilaian penulis disebabkan karena hadis-hadis tersebut terkesan bertentangan dengan teks atau pemahaman al-Qur’an atau kontradiktif dengan nash-nash syar’i yang lain.